Berita ati Hari Ini Terbaru Terpopuler Terpercaya

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan korupsi pengelolaan aset PTPN I. Penahanan dilakukan pada hari Selasa (14/10/2025) malam. Kedua tersangka adalah mantan Kepala BPN Sumut berinisial ASK (periode 2022-2024) dan mantan Kepala BPN Kabupaten Deliserdang, ARL (periode 2023-2025).
Kepala BGN Dadan Hindayana (Foto: Dok MI)
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Hermon Dekristo (Foto: Istimewa)
PT Astra International Tbk (ASII) (Foto: Astra International)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Daftar Lengkap 17 Kajati Diganti Jaksa Agung

13 Oktober 2025 19:13 WIB | Hukum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Direktur Human Capital Management Telkom Willy Saelan (Foto: Dok Telkom)
Menu makan bergizi gratis (Foto: Dok MI/Antara)

Belum Usai Dugaan Korupsi PMT, Terbitlah MBG?

11 Oktober 2025 23:31 WIB | Monitor Hukum

Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan Material dan Sembako untuk Korban Angin Ribut (Foto: Ist)