Ulama Jatim Gus Yazid Ditangkap, Diduga Cuci Uang Rp 20 Miliar dari Transaksi Tanah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Desember 2025 7 jam yang lalu
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI — Tim gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap ulama asal Jawa Timur, Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 20 miliar.

Penangkapan dilakukan di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam (23/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah penyidik menetapkan Gus Yazid sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah yang melibatkan BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa bukti permulaan yang cukup sudah ditemukan untuk menjerat Gus Yazid.

“Tersangka diduga menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi dari transaksi tanah seluas sekitar 700 hektar,” ujarnya.

Setelah ditangkap, Gus Yazid dibawa ke Semarang dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejati Jateng. Ia kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Desember 2025.

Anang menambahkan, Gus Yazid dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama besar di Jawa Tengah.

Topik:

Gus Yazid Ahmad Yazid Basyaiban ulama TPPU pencucian uang Kejaksaan Agung Kejati Jawa Tengah Bekasi Semarang BUMD Cilacap Segara Artha