Pramono Terbitkan Pergub, Larang Gedung di Jakarta Pakai Air Tanah

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 8 Februari 2026 2 jam yang lalu
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Dok MI)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Aturan ini diterbitkan untuk mengendalikan penggunaan air, khususnya air tanah oleh gedung-gedung di Jakarta.

Pergub tersebut diluncurkan Pramono dalam Forum Jakarta C40 Urban Climate Action Programme (UCAP)-Climate Action Implementation (CIA) yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

“Hari ini secara resmi kami luncurkan Peraturan Gubernur Nomor 5 berkaitan tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, yang disusun melalui proses yang partisipatif melibatkan seluruh stakeholder, pemangku kepentingan lintas sektoral,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Melalui regulasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap gedung-gedung yang masih menggunakan air tanah.

“Sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah, karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah,” katanya.

Menurutnya, pengendalian pemakaian air tanah menjadi langkah penting untuk menahan laju penurunan permukaan tanah di Jakarta. Sebab, eksploitasi air tanah yang berlebihan selama ini menjadi biang kerok turunnya permukaan tanah.

“Problem utama di Jakarta salah satunya adalah penurunan permukaan air tanah kalau kemudian air tanahnya dikonsumsi, digunakan secara tidak baik,” ucapnya.

Efisiensi dan Pengawasan Penggunaan Air

Pergub tersebut turut mengatur mekanisme penggunaan air oleh gedung-gedung agar lebih efisien dan terkontrol. Namun, Pramono belum merinci poin-poin aturan maupun sanksi yang akan dikenakan kepada pihak yang melanggar.

“Yang kedua adalah bagaimana cara mengonsumsi air yang dimiliki oleh gedung-gedung tersebut," ujar dia. 

Pramono juga menyampaikan bahwa saat ini Perumda PAM Jaya telah melayani sekitar 81 persen kebutuhan air bersih di Jakarta, termasuk untuk gedung-gedung utama.

Pemprov DKI menargetkan cakupan layanan air bersih dapat menjangkau seluruh wilayah Jakarta. Menurutnya, pengendalian penggunaan air tanah sangat penting untuk menekan penurunan muka tanah di Jakarta.

Pergub Jadi Instrumen Tekan Emisi Bangunan

Selain mengawasi penggunaan air tanah, regulasi baru ini juga menekankan pentingnya mengurangi emisi bangunan. Pramono menyebut, bangunan menyumbang hampir 60 persen dari total emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Jakarta, sehingga membutuhkan regulasi baru yang lebih tegas dan terukur.

“Peraturan ini merupakan bagian penting dari transisi Jakarta menuju kota rendah karbon,” pungkas Pramono. 

Topik:

pramono-anung air-tanah jakarta penggunaan-air gedung-jakarta