Prabowo Sentil Bos-bos BUMN: Kejagung Siap Usut Eks Pimpinan Bermasalah

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Februari 2026 2 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menindaklanjuti peringatan Presiden Prabowo Subianto kepada para pimpinan dan mantan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa Korps Adhyaksa akan bertindak berdasarkan alat bukti yang sah dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Tentunya kami akan menindaklanjuti dengan tetap berdasarkan alat bukti yang ada dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Anang, dikutip Minggu (8/2/2026).

Anang menjelaskan bahwa proses hukum tetap dapat dilakukan meskipun pihak yang diduga terlibat sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan perusahaan pelat merah.

Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi tidak otomatis gugur setelah masa jabatan berakhir.

“Ini menjadi peringatan bagi para pejabat BUMN bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa lepas seiring selesainya jabatan,” ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengingatkan para mantan pimpinan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar bertanggung jawab apabila terbukti menimbulkan kerugian negara selama masa jabatan mereka.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Dalam sambutannya, Prabowo menyinggung pengelolaan kekayaan negara yang kini dikonsolidasikan dalam satu manajemen melalui skema Sovereign Wealth Fund (SWF). 

"Sovereign Wealth Fund, saya telah mengimbau semua kekuatan milik negara dalam satu manajemen. Satu yang nilainya adalah US$ 1 triliun. Lengkapnya adalah US$ 1.040 miliar aset under management," kata Prabowo.

Prabowo menyoroti besarnya jumlah perusahaan pelat merah yang sebelumnya dikelola secara terpisah. Ia menyebut kondisi tersebut menyulitkan pengawasan dan membuka celah inefisiensi.

"Tadinya 1.040 perusahaan, bayangkan tidak? Siapa yang bisa mengelola 1.000 perusahaan? Ini akal-akalan pimpinan-pimpinan BUMN yang dulu harus bertanggung jawab," tuturnya. 

Presiden juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara.

"Enak kamu, siap-siap kamu dipanggil kejaksaan," tegasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menekankan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi pihak-pihak yang mencoba menantang upaya pembenahan tata kelola BUMN.

"Oh iya? Ya tunggu saja panggil-panggilan. Kamu jangan tantang saya. Saya hanya takut sama rakyat Indonesia dan Tuhan Maha Besar," ujarnya.

Topik:

Kejaksaan Agung Presiden Prabowo BUMN