Bakal Gelar Aksi Jilid III Serentak Jakarta-Kendari, Skandal Proyek Pengaman Pantai Raha Terkesan Dilindungi dan Jalan Ditempat
Jakarta, MI - Serikat Demokrasi dan Lingkungan (SIDALI) Sulawesi Tenggara bersama Forum Pemerhati Kebijakan Hukum (FPKH) Sulawesi Tenggara memastikan akan kembali menggelar Aksi Unjuk Rasa Jilid III secara serentak di Kantor Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum, Kejaksaan Agung RI, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Aksi Jilid III yang bakal digelar tersebut sebagai bentuk kekecewaan dan peringatan keras, menyusul tidak adanya tindak lanjut nyata pasca aksi dan hearing yang telah dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, terkait dugaan ketimpangan dalam pelaksanaan Proyek Pengaman Pantai Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, yang bersumber dari APBN senilai Rp28 miliar dan dikerjakan oleh PT. Pinar Jaya Perkasa.
Koordinator SIDALI Sultra, Ahmad Yahya Tikori mengatakan, aksi serentak yang pihaknya gelar Senin lalu, bahwa pihaknya telah menyampaikan temuan visual lapangan, indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis, lemahnya pengawasan, serta dugaan pembiaran struktural oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap proyek tersebut. Bahkan, dalam forum hearing di Ditjen SDA Kementerian PU, pihaknya secara resmi telah merekomendasikan pencopotan Kepala BWS Sulawesi IV Kendari, Satker, dan PPK kepada Menteri Pekerjaan Umum melalui Ditjen SDA.
"Entah kenapa, rekomendasi kemarin belum menunjukkan tindak lanjut konkret, baik dalam bentuk evaluasi terbuka, pemeriksaan teknis, maupun langkah penindakan hukum yang transparan. Kondisi ini memperkuat dugaan publik bahwa persoalan proyek Pengaman Pantai Raha dibiarkan jalan di tempat, tanpa kepastian hukum dan akuntabilitas anggaran", ucap sapaan Bung AYT itu kepada Monitorindonesia.com, Minggu (8/02/2026).
Senada dengan itu, dikonfirmasi terpisah, aksi yang digelar di Kendari pada Senin lalu bahkan sempat diwarnai ketegangan dan nyaris chaos, akibat tidak hadirnya Kepala BWS Sulawesi IV Kendari, Satker, dan PPK saat massa aksi meminta klarifikasi langsung. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab, dan patut dicurigai ada dugaan main mata yang terjadi pada Proyek Pengaman Pantai Raha.
"Ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap integritas pengelolaan proyek dan ini tidak bisa dibiarkan. Bahkan bisa saja oknum-oknum ini terlena dan perilaku main mata ini terjadi berulang terus menerus", tegas Jimlin selaku Koordinator FPKH Sultra.
Dengan demikian, pihaknya menegaskan bahwa proyek pengaman pantai bukan proyek administratif biasa, melainkan infrastruktur vital yang berhubungan langsung dengan keselamatan masyarakat pesisir dan perlindungan lingkungan. Setiap bentuk kelalaian, pembiaran, atau dugaan penyimpangan di dalamnya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus ancaman keselamatan publik.
"Kami menegaskan bahwa ini adalah alarm keras. Jika rekomendasi pencopotan dan pemeriksaan tidak ditindaklanjuti, maka publik patut menduga ada upaya melindungi persoalan ini. Proyek pengaman pantai menyangkut keselamatan rakyat, bukan ruang kompromi,” pungkasnya.
Monitorindonesia.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Muhammad Akil (Kepala PJSA Sulawesi IV Prov. Sultra BWS IV Kendari), hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Akil memilih "bungkam".
Topik:
Proyek Pengaman Pantai Raha Aksi Jilid III SIDALI Sulawesi Tenggara FPKH Sulawesi Tenggara Ditjen SDA Kementerian PU BWS Sulawesi IV Kendari dugaan penyimpangan proyek proyek APBN Rp28 miliar Kabupaten MunaBerita Sebelumnya
Prabowo Sentil Bos-bos BUMN: Kejagung Siap Usut Eks Pimpinan Bermasalah
Berita Terkait
PT KAS Melanggar: Desak Satgas PKH Bertindak, Pembiaran Aparat Dipertanyakan
7 Februari 2026 07:59 WIB
Ketua Komisi I DPRD Sultra Soroti PT KAS: Dugaan Tanpa AMDAL Akan Dibongkar di RDP
6 Februari 2026 12:40 WIB
Puluhan Mahasiswa Sultra Gelar Aksi di Kementerian Lingkungan Hidup, Desak Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan PT KAS di Muna
5 Februari 2026 15:28 WIB
PT KAS Beroperasi Tanpa AMDAL di Muna, Kebal Hukum: Negara Jangan Kalah oleh Investasi
5 Februari 2026 10:39 WIB