Prabowo Sindir Soal Lingkungan, Skandal Sawit PT KAS di Muna Terbuka: AMDAL Belum Terbit, Aktivitas Jalan Terus

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 3 Februari 2026 1 hari yang lalu
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Istimewa)
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Krida Agri Sawita (PT KAS) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, kian menyedot perhatian publik. Di tengah gencarnya komitmen pemerintah pusat soal tata kelola sumber daya alam, fakta di daerah justru menunjukkan wajah sebaliknya.

Dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Sentul, Jakarta, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara terbuka mengkritik keras kegagalan elite bangsa dalam menjaga kekayaan alam.

“Kita harus akui bahwa elit Indonesia masih kurang dalam tugasnya menjaga dan mengelola kekayaan bangsa Indonesia. Dan ini sekarang saya gugah kita semua." kata Prabowo Subianto, Senin (2/2/2026) 

Mari kita sekarang membulatkan tekad kita. Membenahi diri kita dan unsur kita. Dan lingkungan kita. Dan lingkaran kita. Mari kita bertekad untuk menyelamatkan, menjaga dan mengelola kekayaan alam kita, untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat kita,” tegas Presiden Prabowo.

Pernyataan Presiden tersebut seolah menjadi tamparan langsung bagi praktik pengelolaan sumber daya alam di daerah, termasuk yang kini mencuat di Kabupaten Muna.

Pasalnya, Bupati Muna, Bachrun Labuta, secara terbuka mengakui bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT KAS hingga saat ini belum terbit.

“Masih proses,” singkat Bachrun Labuta kepada MonitorIndonesia.com, Sabtu (31/1/2026).

Saat ditanya kapan AMDAL tersebut akan rampung, ia menambahkan, “Belum tahu, kita mau FGD minggu depan.”

Pengakuan kepala daerah itu menjadi alarm keras. Sebab, di saat AMDAL diakui belum selesai, PT KAS justru diduga telah melakukan berbagai aktivitas fisik di lapangan, mulai dari pembangunan kantor dan mess karyawan, pembukaan lahan, hingga pembibitan kelapa sawit.

Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Sulawesi Tenggara, Fitra Wahyuni, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi.

“Perlu kita tahu bahwa AMDAL bukan formalitas administratif, melainkan prasyarat mutlak sebelum aktivitas usaha apa pun dijalankan. Jika benar PT KAS telah melakukan pembangunan kantor, mess, pembukaan lahan, hingga pembibitan sawit saat AMDAL belum disetujui, maka aktivitas tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Fitra.

Ia menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, seluruh tahapan pra-konstruksi hingga konstruksi hanya dapat dilakukan setelah Persetujuan Lingkungan diterbitkan.

“Tanpa AMDAL yang sah, tidak mungkin perusahaan memiliki Perizinan Berusaha yang legal di lokasi tersebut,” lanjutnya.

Lebih jauh, Fitra menilai pengakuan Bupati Muna yang menyebut AMDAL belum terbit, sementara aktivitas fisik perusahaan diduga sudah berjalan, justru memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah.

“Yang lebih mengkhawatirkan, pernyataan Bupati Muna yang mengetahui bahwa AMDAL-nya belum terbit sementara kegiatan fisik sudah berjalan, menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan membuka dugaan adanya pembiaran terhadap praktik usaha ilegal,” ujarnya.

Situasi ini, menurut WALHI Sultra, berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum lingkungan yang serius, terlebih jika aktivitas PT KAS menimbulkan kerusakan lingkungan atau mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Fitra juga mengingatkan adanya ancaman sanksi pidana bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban perizinan lingkungan.

“Lebih jauh, sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UUPLH Pasal 109, setiap pelaku usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dikenakan hukuman paling cepat satu tahun dan paling lama tiga tahun, disertai denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah,” tegasnya.

Ia menilai sejak awal PT KAS telah mengabaikan instrumen hukum paling mendasar dalam kegiatan usaha berbasis sumber daya alam.

“PT KAS sejak awal sudah mengabaikan hukum yang berlaku, padahal AMDAL adalah instrumen penting untuk memastikan keadilan ekologis, agar alam, masyarakat lokal, dan generasi mendatang tidak dikorbankan demi kepentingan investasi,” kata Fitra.

WALHI Sultra juga menyoroti konteks yang lebih luas di Sulawesi Tenggara, di mana praktik perkebunan skala besar kerap menyingkirkan ruang hidup masyarakat.

“Kita sudah banyak melihat praktik perkebunan skala besar seperti perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tenggara mengorbankan wilayah kelola masyarakat. Jangan sampai hal serupa kembali dialami masyarakat di Desa Lamanu, Kabupaten Muna. Petani kembali diposisikan sebagai pihak yang dikorbankan, sementara hukum dan keadilan ekologis diabaikan,” tandasnya.

Secara hukum, kondisi ini sangat bermasalah. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Perizinan Berusaha merupakan legalitas wajib yang harus dimiliki pelaku usaha sebelum memulai dan menjalankan kegiatan. Dokumen lingkungan, termasuk AMDAL, menjadi prasyarat utama sebelum izin usaha diterbitkan.

Artinya, tanpa AMDAL yang disetujui, mustahil sebuah perusahaan secara sah mengantongi Perizinan Berusaha—baik Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, maupun izin operasional lainnya—untuk menjalankan kegiatan di lokasi tersebut.

Kasus PT KAS di Kabupaten Muna kini tidak lagi sekadar soal kelengkapan dokumen. Pengakuan terbuka kepala daerah bahwa AMDAL belum terbit, sementara aktivitas fisik perusahaan diduga telah berlangsung, menguatkan dugaan terjadinya praktik usaha tanpa dasar hukum lingkungan.

Ironisnya, di saat Presiden Prabowo Subianto secara tegas menggugah seluruh elite bangsa untuk membenahi diri dan menjaga kekayaan alam demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dugaan pembiaran terhadap aktivitas perkebunan tanpa AMDAL di Muna justru memperlihatkan jurang lebar antara pidato negara dan praktik di lapangan.

 

Topik:

PT KAS Skandal Sawit Muna AMDAL WALHI Sultra Perkebunan Sawit Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara Prabowo Subianto Dugaan Pelanggaran Lingkungan