Profil PIPA, Emiten Bursa yang Terseret Kasus Saham Gorengan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 Februari 2026 2 jam yang lalu
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok MI)
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Kasus ini menyeret emiten berkode saham PIPA, yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 2023. Melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), perusahaan tersebut berhasil menghimpun dana segar senilai Rp97 miliar.

PIPA merupakan perusahaan yang bergerak di sektor industri, dengan fokus utama pada manufaktur material bahan bangunan berbahan plastik PVC, serta kegiatan perdagangan dan distribusi yang dijalankan melalui entitas anak usaha. 

Saat ini, PIPA diketahui berkantor di Jl. Sultan Iskandar Muda No.70, Kedaung Baru, Neglasari Tangerang, Banten.

Struktur pengurus Multi Makmur Lemindo saat ini hanya diisi oleh Firrisky Ardi Nurtomo sebagai Direktur Utama (Dirut) dan Noprian Fadli sebagai Direktur. Sementara di kursi Komisaris Utama, yakni Nicolas Sahrial Rasjid, kemudian Ramdani Eka Saputra sebagai Komisaris.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan PT Multi Makmur Lemindo berkode saham PIPA. Ketiga tersangka berasal dari pihak PT MML dan eks pejabat BEI.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak merinci, ketiganya yakni eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, BH; Financial Advisor, DA; dan Project Manager PIPA dalam rangka IPO berinisial RE. 

Meski demikian, peran detail ketiga tersangka masih didalami penyidik.

"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkracht sebelumnya," tutur Ade Safri, dikutip Selasa (3/2/2026).

Penyidik mengungkap bahwa PIPA sejatinya tidak memenuhi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), lantaran tidak memenuhi persyaratan IPO dalam hal ketentuan valuasi aset.

Perkara ini sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PPI berinisial MBP, serta J selaku Direktur PIPA saat itu. Modus yang digunakan PIPA adalah memanfaatkan jasa advisory MBP yang saat itu masih merupakan pegawai BEI.

Praktik tersebut dilakukan untuk mempermudah langkah PIPA menuju IPO. Dalam proses penawaran saham tersebut, PIPA menunjuk PT Sinhan Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek. Saat IPO berlangsung, harga saham PIPA ditetapkan di level Rp 105.

Topik:

pt-multi-makmur-lemindo-tbk pipa saham-gorengan