Skandal RPTKA Kemenaker Dibongkar KPK: Aset Tersangka Disisir, Jejak Pemerasan Era Tiga Menteri Terkuak
Jakarta MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian membuka borok praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada 3 Februari 2025, penyidik KPK memeriksa tiga pihak swasta berinisial NY, ATMM, dan NS untuk menelusuri aset milik terdakwa Wisnu Pramono (WP)—salah satu aktor kunci dalam perkara pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK secara tegas menyatakan, pemeriksaan itu difokuskan pada aset-aset yang diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap perusahaan dan pengguna tenaga kerja asing.
“Saksi dimintai keterangan terkait aset-aset milik tersangka WP, yang diduga diperoleh dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,” tegas Juru Bicara KPK, Rabu (4/2/2026)
Kasus ini tidak berdiri sebagai kejahatan individu. KPK mengungkap, praktik pemerasan RPTKA berlangsung secara sistematis dan lintas periode kepemimpinan menteri, sejak 2009 hingga 2024.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker sebagai tersangka, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Total uang yang dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut mencapai angka mencengangkan, yakni sekitar Rp53,7 miliar.
Modusnya, para pelaku memanfaatkan posisi strategis dalam pengurusan RPTKA—dokumen wajib bagi tenaga kerja asing untuk memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia.
Jika RPTKA tidak diterbitkan, perusahaan akan terjebak sanksi dan keterlambatan, sementara tenaga kerja asing dikenai denda sekitar Rp1 juta per hari.
Tekanan administratif inilah yang diduga dijadikan alat pemerasan.
Lebih mengejutkan, KPK menyebut praktik kotor ini telah berlangsung sejak era: Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) – 2009–2014, Hanif Dhakiri – 2014–2019, hingga Ida Fauziyah – 2019–2024.
Skandal ini semakin membesar setelah KPK, pada 29 Oktober 2025, menetapkan Hery Sudarmanto, Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, sebagai tersangka tambahan.
Bahkan, pada 15 Januari 2026, KPK mengungkap dugaan bahwa Hery Sudarmanto menerima aliran uang pemerasan hingga Rp12 miliar, sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA pada 2010, hingga pensiun sebagai ASN pada 2025.
Penyisiran aset terhadap Wisnu Pramono menandai babak baru perkara ini—bukan hanya memburu pelaku, tetapi juga mengincar hasil kejahatan yang diduga dinikmati para pejabat negara di balik layanan publik ketenagakerjaan.
Topik:
korupsi kpk pemerasan kemenaker rptka tenaga kerja asing asn kemenaker wisnu pramono hery sudarmanto skandal birokrasi perizinan tka kejahatan jabatanBerita Terkait
Diduga Terima Rp707 Juta dari Proyek Fiktif PT PP, KPK Didesak Tersangkakan Direktur PT Adipati Wijaya
1 menit yang lalu
Komisaris PT PP Ikut Disorot, Ketum PWMOI Jusuf Rizal: “Kalau Masif, Patut Diduga Komisaris Terlibat”
1 jam yang lalu
Skandal Proyek Fiktif PT PP Makin Busuk: Pucuk Pimpinan Disorot, Publik Tagih Tanggung Jawab Korporasi
1 jam yang lalu
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
12 jam yang lalu