KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
JAKARTA, MI – Skandal dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati kian membuka wajah gelap tata kelola dana desa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memeriksa langsung Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, untuk membedah perencanaan anggaran dana desa yang diduga menjadi “urat nadi” pembiayaan perangkat desa hasil seleksi bermasalah.
Pemeriksaan dilakukan Selasa (3/2/2026) di Polda Jawa Tengah.
Tak hanya Plt Bupati, KPK juga menyeret berderet pejabat kecamatan dan aparatur daerah untuk diperiksa, mulai dari para camat, sekretaris daerah, kepala desa, hingga pihak swasta. Mereka adalah:
Camat Margoyoso Moelyanto, Camat Cluwak Sujarta, Camat Tayu Imam Rifai, Camat Sukolilo Andrik Sulaksono, Camat Kayen Imam Sopyan, Camat Pati Kota Didik Rusdiartono, Sekda Kabupaten Pati Ryoso, Kepala Desa Tambakharjo Suryono, serta seorang ibu rumah tangga, Fitriyana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik secara khusus membedah perencanaan dana desa, terutama komponen anggaran yang akan dipakai untuk membayar gaji perangkat desa hasil formasi 2026.
“Penyidik juga mendalami soal perencanaan dana desa, yang salah satu komponennya untuk pembayaran gaji perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026,” ujar Budi, Selasa (3/2/2026).
Langkah ini menjadi krusial, sebab gaji perangkat desa tersebut akan bersumber dari dana desa. KPK ingin memastikan apakah anggaran itu memang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati—atau justru menjadi bagian dari skema yang terhubung dengan praktik kotor jual-beli jabatan.
Pemeriksaan ini mempertegas bahwa perkara Pati tidak berhenti pada operasi tangkap tangan semata, tetapi sudah mengarah pada pola sistemik di balik perencanaan dan penggunaan anggaran desa.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan delapan orang, termasuk Sudewo, yang sempat diperiksa di Polres Kudus dengan alasan keamanan.
Perkara ini menguak dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan Calon Perangkat Desa (Caperdes) dengan total uang terkumpul mencapai Rp2,6 miliar.
Sudewo diduga mematok tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang—angka yang telah dinaikkan oleh dua orang kepercayaannya dari tarif awal Rp125 juta sampai Rp150 juta.
Lebih brutal lagi, para calon perangkat desa yang tidak mampu membayar disebut diancam tidak bisa mengikuti seleksi pada tahun berikutnya, dengan alasan pendaftaran akan ditutup.
KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni:
Sudewo, Bupati Pati,
Sumarjiono (JION) – Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken,
Karjan (JAN) – Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken,
Abdul Suyono (YON) – Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
Kini, dengan pemeriksaan terhadap Plt Bupati dan jajaran pejabat strategis daerah, KPK mengirim sinyal tegas:
skandal jual-beli jabatan di Pati bukan sekadar ulah oknum, melainkan berpotensi terhubung langsung dengan perencanaan dana desa yang dibiayai uang rakyat.
Topik:
KPK Korupsi Dana Desa Pati OTT Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Pemerintahan Daerah Skandal AnggaranBerita Terkait
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
28 menit yang lalu
Diduga Terima Rp707 Juta dari Proyek Fiktif PT PP, KPK Didesak Tersangkakan Direktur PT Adipati Wijaya
1 jam yang lalu