Jamdatun Nerendra Jatna akan "Diseret" ke Pengadilan, Kasus Apa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Februari 2026 4 jam yang lalu
Jamdatun Kejagung Nerendra Jatna (Foto: Istimewa)
Jamdatun Kejagung Nerendra Jatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, R. Narendra Jatna, dipastikan akan hadir langsung dalam persidangan ekstradisi buronan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Kehadiran pejabat tinggi Kejagung ini bukan tanpa sorotan, sebab ia akan “diadu” di forum internasional untuk menjelaskan wajah penegakan hukum Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kehadiran Jamdatun bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai ahli yang akan memaparkan secara terbuka bagaimana Indonesia memperlakukan buronan korupsi kelas kakap.

“Informasi terakhir, langsung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (4/2/2026).

Budi menegaskan, Jamdatun akan berdiri di hadapan pengadilan Singapura sebagai ahli yang menjelaskan proses penegakan hukum terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Paulus Tannos jika diekstradisi ke Indonesia.

“Sebagai ahli, yang nanti menerangkan proses penegakan hukum kepada DPO tersangka Paulus Tannos di Indonesia seperti apa,” kata Budi.

Saat dikonfirmasi apakah Jamdatun akan menjelaskan sistem peradilan dan jaminan hukum di Indonesia, Budi menjawab lugas.

“Betul,” katanya singkat, namun sarat makna.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena Paulus Tannos merupakan tersangka kunci dalam mega korupsi proyek KTP elektronik yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun. KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019, namun yang bersangkutan justru kabur ke luar negeri dan mengganti identitas.

Sejak 19 Oktober 2021, Paulus Tannos resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Namun, alih-alih menyerahkan diri, ia justru aktif melawan secara hukum dari luar negeri.

Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Upaya itu kandas setelah majelis hakim menolaknya pada 2 Desember 2025.

Tak jera, Paulus Tannos kembali mengajukan praperadilan kedua pada 28 Januari 2026 dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, memperlihatkan pola perlawanan hukum berlapis yang kerap dilakukan buronan korupsi.

Kini, babak krusial ditentukan di Singapura. Persidangan ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Februari 2026 dengan agenda utama mendengarkan keterangan ahli dari KPK, termasuk Jamdatun Kejagung.

Sidang ini bukan sekadar soal ekstradisi satu buronan, melainkan ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum Indonesia di mata dunia internasional. Gagal meyakinkan pengadilan Singapura, bukan hanya Paulus Tannos yang lolos, tetapi juga reputasi hukum Indonesia yang dipertaruhkan.

Topik:

Jamdatun Kejaksaan Agung KPK Paulus Tannos Ekstradisi Korupsi e-KTP Buronan Korupsi DPO KPK Pengadilan Singapura Praperadilan