Aset Ridwan Kamil Disisir KPK: Jejak Kekayaan Diselidiki Hingga ke Luar Negeri
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri asal-usul sumber dana dari kepemilikan aset mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut bahwa penyidik menduga terdapat sejumlah aset milik Ridwan Kamil yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"KPK menduga terdapat sejumlah aset milik saudara RK yang belum dilaporkan dalam LHKPN," kata Budi, Rabu (4/2/2026).
KPK memastikan akan menelusuri seluruh aset tersebut, termasuk jika berada di luar negeri. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui alasan belum dilaporkannya aset tersebut sekaligus menelusuri sumber perolehannya.
"Tidak hanya di Jawa Barat, di wilayah lain juga terbuka kemungkinan di negara-negara lain," ungkapnya.
Menurut KPK, proses penelusuran aset ini akan dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penyidik akan mencocokkan waktu perolehan aset dengan sumber dana yang digunakan.
"Aset ini diperoleh tahun berapa, sumber uangnya dari mana, dan apakah berkaitan dengan perkara di bank? Semua itu akan kami cek kesesuaiannya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartono selaku pejabat Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik selaku pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE
- Sophan Jaya Kusuma selaku pengendali agensi CKMB dan CKSB
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan jasa iklan di Bank BJB yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil dan satu unit sepeda motor dari kediaman Ridwan Kamil.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Topik:
Ridwan Kamil KPK Pengadaan Iklan Bank BJB