Diduga Terima Rp707 Juta dari Proyek Fiktif PT PP, KPK Didesak Tersangkakan Direktur PT Adipati Wijaya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Februari 2026 14 jam yang lalu
Dua Pejabat Penting PT Pembangunan Perumahan Duduk di Kursi Pesakitan Jadi Terdakwa Kasus Proyek Pengadaan Fiktif, Jaksa Ungkap Modus EPC. (Foto: Dok MI)
Dua Pejabat Penting PT Pembangunan Perumahan Duduk di Kursi Pesakitan Jadi Terdakwa Kasus Proyek Pengadaan Fiktif, Jaksa Ungkap Modus EPC. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Skandal proyek fiktif di tubuh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP) kian membuka borok tata kelola BUMN Karya. Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap bukan hanya praktik penggelembungan dan rekayasa proyek, tetapi juga aliran dana ke pihak swasta yang hingga kini belum disentuh status tersangka.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua pejabat kunci Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, yakni Didik Mardiyanto (mantan SVP Head Divisi EPC) dan Herry Nurdy Nasution (mantan Manajer Keuangan Senior), atas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara Rp46,8 miliar melalui tagihan proyek fiktif.

“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp46.855.782.007,” tegas jaksa Budiman Abdul Karim saat membacakan surat dakwaan, Selasa (6/1/2026).

Namun, sorotan tajam publik kini mengarah pada satu nama yang disebut jelas dalam dakwaan: Imam Ristianto, Direktur PT Adipati Wijaya, yang diduga ikut menikmati aliran dana Rp707 juta dari skema proyek fiktif tersebut.

Skema Sistematis: Proyek Ada di Atas Kertas, Uang Mengalir Nyata

Jaksa mengungkap, sepanjang April 2022 hingga Maret 2023, Didik dan Herry secara sistematis menciptakan pengadaan barang dan jasa tanpa underlying transaction. Tagihan fiktif disusun rapi seolah-olah berasal dari proyek riil, lalu dibayarkan menggunakan dana PT PP yang seharusnya untuk operasional perusahaan.

Sembilan proyek besar dijadikan “kendaraan” kejahatan, mulai dari Smelter Feronikel Kolaka, Mines of Bahodopi Morowali, Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant, hingga proyek kelistrikan dan power line di berbagai daerah. Total nilai proyek fiktif mencapai Rp46,8 miliar, bahkan berpotensi menembus Rp80 miliar.

Dalam skema ini, PT Adipati Wijaya digunakan sebagai salah satu vendor. Jaksa menyebut, perusahaan tersebut dimanfaatkan melalui nama-nama berstatus office boy dan staf rendahan, untuk menerbitkan purchase order, invoice, hingga dokumen pembayaran palsu. Setelah dana cair, uang ditarik kembali dan didistribusikan ke pihak-pihak tertentu.

Hasilnya, Didik Mardiyanto diduga mengantongi Rp35,3 miliar, Herry Nurdy Nasution sekitar Rp10,8 miliar, dan Imam Ristianto disebut menerima Rp707 juta.

Pakar UBK: “Kalau Terima Aliran Dana, Tak Bisa Berlindung di Balik Status Saksi”

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria, menegaskan bahwa penyebutan nama dan nilai penerimaan dalam dakwaan seharusnya menjadi dasar kuat bagi KPK untuk menaikkan status hukum pihak swasta yang terlibat.

“Dalam hukum pidana korupsi, siapa pun yang menerima atau menikmati hasil kejahatan, apalagi disebut jelas dalam dakwaan, tidak bisa berlindung di balik status sebagai pihak luar atau saksi,” kata Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, jika aliran dana Rp707 juta ke Direktur PT Adipati Wijaya dapat dibuktikan sebagai bagian dari hasil proyek fiktif, maka unsur turut serta atau membantu tindak pidana korupsi sudah terpenuhi.

“Kalau KPK hanya berhenti pada pelaku internal BUMN, sementara pihak swasta yang menikmati hasil dibiarkan, itu berbahaya bagi penegakan hukum. Hukum bisa tampak timpang,” tegasnya.

Tekanan Publik: Jangan Hanya Korbankan Operator

Desakan agar KPK tidak berhenti pada dua terdakwa internal PT PP juga datang dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal, secara terbuka meminta komisaris dan pihak pengawas ikut diperiksa.

“Ini kejahatan korporasi yang masif, lintas proyek, lintas wilayah. Mustahil terjadi tanpa kegagalan atau pembiaran pengawasan,” kata Jusuf Rizal.

Ia menilai, jika sembilan proyek fiktif bisa lolos tanpa terdeteksi, maka fungsi pengawasan dewan komisaris patut dipertanyakan secara hukum.

BUMN Karya: Kinerja Moncer, Korupsi Jalan Terus

Ironinya, skandal ini terbongkar di tengah laporan kinerja PT PP yang mencatat laba bersih Rp267,28 miliar hingga Kuartal III 2024. Di balik angka hijau tersebut, KPK justru menemukan praktik pengurasan kas perusahaan lewat vendor bodong.

Bagi Kurnia Zakaria, kondisi ini menunjukkan bahaya ilusi kinerja keuangan.

“Laporan laba tidak serta-merta mencerminkan tata kelola bersih. Justru di perusahaan besar, ruang manipulasi bisa lebih rapi dan terstruktur,” ujarnya.

Ujian Serius bagi KPK

Skandal proyek fiktif PT PP kini menjadi batu uji keberanian KPK: apakah penegakan hukum akan menembus hingga pihak swasta penerima aliran dana dan pengawas korporasi, atau kembali berhenti pada level operator teknis.

Publik menunggu, apakah Rp707 juta yang mengalir ke Direktur PT Adipati Wijaya akan berujung pada penetapan tersangka baru, atau justru tenggelam di balik narasi “sedang didalami”.

Yang jelas, fakta persidangan telah berbicara. Tinggal kemauan penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

Topik:

KPK PT PP proyek fiktif korupsi BUMN PT Adipati Wijaya Imam Ristianto vendor bodong Divisi EPC kerugian negara skandal BUMN Karya