Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
Jakarta, MI – Sengketa proyek Pupuk NPK Chemical antara PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT PM berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 680,7 miliar per 31 Desember 2022. Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menegaskan temuan BPK bukan sekadar masalah manajemen buruk, melainkan indikasi nyata penyalahgunaan kewenangan yang bisa masuk ranah pidana.
“Kerugian sebesar ini tidak muncul begitu saja. Jika dibiarkan, negara bisa kehilangan ratusan miliar, dan aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti,” tegas Hudi kepada Monitorindonesia.com, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan bahwa audit BPK mengungkap delapan temuan krusial yang menunjukkan pengelolaan keuangan dan investasi PT PP yang tidak prudent, sarat risiko, dan berpotensi merugikan keuangan negara. “Jika delapan temuan ini tidak ditindaklanjuti secara hukum, maka negara membiarkan risiko kerugian berulang. Ini bisa masuk wilayah tindak pidana korupsi,” kata Hudi.
Dokumen audit BPK menyiratkan satu kesimpulan keras: tata kelola PT PP dan anak usahanya berada di jalur rawan, sementara pengawasan internal gagal berfungsi sebagai rem pengaman.
Temuan pertama menyorot investasi PT PP pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang hingga kini belum memberi manfaat ekonomi. Ini bukan sekadar salah hitung bisnis, tapi sinyal lemahnya kehati-hatian dalam mengelola dana perusahaan negara.
Masalah membesar pada temuan kedua: sengketa proyek Pupuk NPK Chemical berpotensi merugikan negara Rp 680,7 miliar. Angka fantastis ini menjadi alarm keras tentang buruknya manajemen kontrak dan mitigasi risiko proyek strategis.
Temuan ketiga menunjukkan keputusan investasi PT PP Properti (PPRO) jauh dari kata prudent. Pembiayaan tanah lewat pinjaman komersial dan pencatatan akuntansi yang belum mencerminkan kondisi sebenarnya membuka ruang manipulasi persepsi kinerja.
Temuan keempat mengungkap kegagalan PPRE dalam mencadangkan kerugian penurunan nilai (CKPN) atas tagihan bruto yang tak tertagih. Risiko kredit dibiarkan mengendap, seolah kerugian bisa ditunda tanpa konsekuensi nyata.
Temuan kelima memperlihatkan ekspansi PT PP ke empat anak perusahaan non-core yang justru membebani keuangan induk. Strategi spekulatif ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang diuntungkan?
Di temuan keenam, dua investasi SPAM PT PP Infrastruktur dan anak usaha terindikasi berisiko tinggi, berpotensi menimbulkan lubang kerugian baru di sektor infrastruktur.
Temuan ketujuh menyentuh ranah sensitif dana pensiun. Pengelolaan dana pemulihan dan likuiditas investasi pensiun pekerja PT PP tidak sesuai ketentuan, melanggar hak dan masa depan karyawan.
Puncaknya, temuan kedelapan menegaskan pengelolaan aset PT PP Persero Tbk belum memadai. Aset negara yang seharusnya dijaga justru dikelola tanpa sistem dan kontrol kuat—ironi bagi perusahaan pelat merah.
Delapan temuan BPK ini bukan catatan teknis belaka. Mereka adalah peta masalah serius yang menuntut pertanggungjawaban pidana, perbaikan struktural, dan pengawasan ketat. Tanpa tindakan tegas, pemborosan dan kerugian negara akan terus berulang, sementara publik hanya disuguhi laporan tahunan yang rapi di atas kertas.
Topik:
PT Pembangunan Perumahan BPK Sengketa Proyek Pupuk NPK Chemical Hudi Yusuf Korupsi Kerugian Negara BUMN Konstruksi Audit Keuangan Investasi Tak PrudentBerita Terkait
Kasus K3 Kemenaker Melebar, Nama Eks Menaker Ida Fauziyah Terseret dalam Skandal K3
21 jam yang lalu
Pembiayaan BSI Rp318 T Melonjak, Catatan Audit BPK Justru Menggunung!
7 Februari 2026 19:38 WIB
Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah! John Field yang Kabur Saat OTT KPK Ditangkap dalam Skandal Suap Impor Bea Cukai
7 Februari 2026 19:18 WIB