Bongkar Penikmat Rp46,8 M, KPK Perlu Tekan Tersangka PT PP jadi Justice Collaborator

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Februari 2026 3 jam yang lalu
Dua Pejabat Penting PT Pembangunan Perumahan Duduk di Kursi Pesakitan Jadi Terdakwa Kasus Proyek Pengadaan Fiktif, Jaksa Ungkap Modus EPC. (Foto: Dok MI)
Dua Pejabat Penting PT Pembangunan Perumahan Duduk di Kursi Pesakitan Jadi Terdakwa Kasus Proyek Pengadaan Fiktif, Jaksa Ungkap Modus EPC. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Skandal proyek fiktif di PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP) kini memunculkan tekanan serius bagi para tersangka untuk berbicara sepenuhnya. Pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf menegaskan, tersangka harus terbuka seluruhnya jika ingin mendapatkan status justice collaborator (JC), agar siapa pun yang menikmati aliran dana tidak lolos dari jerat hukum.

“Iya betul, untuk jadi JC harus terbuka semua. Tidak bisa ada yang ditutupi agar perkara yang sedang proses dapat terang benderang dan pelaku sebenarnya terungkap,” kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Rabu (4/2/2026).

Hudi meyakini banyak pihak yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi fiktif di PT PP. Sembilan proyek fiktif yang dikerjakan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP itu antara lain pembangunan Smelter Nikel Kolaka (Rp25,3 miliar), Mines of Bahodopi Morowali (Rp10,8 miliar), Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado (Rp4 miliar), hingga proyek listrik dan power line di berbagai daerah, dengan total nilai mencapai Rp46,8 miliar bahkan berpotensi menembus Rp80 miliar.

Hingga kini, KPK baru menetapkan dua tersangka: Didik Mardiyanto, mantan Kadiv EPC, dan Herry Nurdy Nasution, mantan Senior Manager Divisi EPC. Namun publik menyoroti nama lain, seperti Imam Ristianto, Direktur PT Adipati Wijaya, yang disebut menerima aliran dana Rp707 juta dari proyek fiktif tersebut.

Skema proyek fiktif didesain rapi, uang mengalir nyata

Jaksa mengungkap, Didik dan Herry menciptakan pengadaan barang dan jasa tanpa proyek riil, lalu membayar vendor fiktif menggunakan dana PT PP. Dana ini kemudian disalurkan ke pihak-pihak tertentu. Didik disebut mengantongi Rp35,3 miliar, Herry Rp10,8 miliar, dan Imam Ristianto Rp707 juta.

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria menegaskan, pihak swasta yang menerima aliran dana tidak bisa berlindung di balik status saksi. “Jika aliran dana Rp707 juta ke Direktur PT Adipati Wijaya terbukti berasal dari proyek fiktif, unsur turut serta atau membantu tindak pidana korupsi sudah terpenuhi. KPK tidak boleh berhenti pada pelaku internal BUMN,” ujarnya.

Desakan serupa datang dari masyarakat sipil. Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal, menilai skandal ini menunjukkan kegagalan pengawasan dewan komisaris. “Ini kejahatan korporasi masif, lintas proyek, lintas wilayah. Mustahil terjadi tanpa pembiaran pengawasan,” katanya.

Ironisnya, kasus ini terbongkar di tengah laporan laba PT PP yang mencapai Rp267,28 miliar hingga Kuartal III 2024, menandakan manipulasi keuangan yang sistematis.

KPK di ujung tombak

Skandal ini menjadi ujian serius bagi KPK: apakah mereka akan menembus hingga pihak swasta penerima aliran dana dan pengawas korporasi, atau berhenti di level operator teknis. Publik menunggu apakah aliran Rp707 juta ke Imam Ristianto akan berujung penetapan tersangka baru, atau tetap tenggelam di narasi “sedang didalami”.

Satu hal pasti: fakta persidangan telah berbicara. Tinggal kemauan penegak hukum untuk menindaklanjutinya, sementara tersangka memiliki kesempatan untuk membuka seluruh jaringan melalui justice collaborator – dan jika gagal, risiko hukum mereka akan jauh lebih besar.

Topik:

PT PP proyek fiktif KPK justice collaborator korupsi BUMN Didik Mardiyanto Herry Nurdy Imam Ristianto EPC PT PP skandal korporasi pengawasan BUMN kasus korupsi aliran dana tipikor