KPK Jaring Eks Direktur Penindakan Bea Cukai dalam Operasi Senyap
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (4/2/2026) hari ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pejabat yang diamankan tersebut terakhir menjabat pada level Eselon II di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Ia diamankan tim KPK di wilayah Lampung.
"Yang bersangkutan pejabat Eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya," kata Budi, Rabu (4/2/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang bernilai cukup fantastis. Barang bukti itu meliputi uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing, serta logam mulia seberat 3 kilogram.
"Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kg," ujarnya.
Meski telah mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti, KPK belum mengungkap secara detail konstruksi perkara maupun identitas lengkap para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Namun, Budi memastikan bahwa operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan kegiatan impor di lingkungan Bea Cukai.
Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Hingga saat ini, perkembangan lebih lanjut terkait OTT yang berlangsung di Jakarta maupun di Kalimantan Selatan masih menunggu keterangan resmi dari KPK.
Topik:
KPK OTT KPK Bea Cukai Eks Direktur Bea Cukai Bea Cukai