Oknum ASN Diduga Rangkap Jabatan sebagai Dirut PT TMS, PB FORMUN Soroti Potensi Pelanggaran Disiplin dan Konflik Kepentingan
Jakarta, MI - Pengurus Besar Forum Mahasiswa Muna Nusantara (PB FORMUN) menyoroti keras dugaan keterlibatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut-sebut menjabat sebagai Direktur Utama PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Dugaan ini memicu kekhawatiran serius terkait pelanggaran disiplin ASN, konflik kepentingan, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.
Secara normatif, ASN tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pengurus aktif perusahaan swasta, terlebih sebagai direktur utama. Larangan tersebut berkaitan erat dengan kewajiban ASN menjaga netralitas, profesionalitas, serta fokus terhadap tugas pelayanan publik. Meski kepemilikan saham pasif tidak dilarang secara tegas, menjadi direktur atau pengurus aktif perusahaan jelas berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ketua Umum PB FORMUN, Ardiansyah, menegaskan bahwa apabila dugaan ini benar, maka pihak berwenang wajib mengambil sikap tegas dan terukur. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi merugikan bangsa dan negara serta mencederai marwah ASN sebagai abdi negara.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Oknum ASN lain bisa saja meniru praktik yang sama, yakni memanfaatkan jabatan publik untuk kepentingan bisnis pribadi,” tegas Ardiansyah kepada Monitorindonesia.com, Rabu (4/2/2026).
PB FORMUN menyebut oknum ASN berinisial “SAA” diduga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Dugaan ini rencananya akan dijadikan materi laporan resmi dan aksi unjuk rasa Jilid II di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan kejahatan korporasi yang melibatkan PT TMS.
Menurut Ardiansyah, terdapat sejumlah risiko serius apabila ASN merangkap jabatan sebagai direktur perusahaan. Konflik kepentingan menjadi ancaman utama, di mana ASN berpotensi menggunakan kewenangan jabatan untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu. Selain itu, praktik rangkap jabatan jelas bertentangan dengan prinsip dasar ASN yang seharusnya mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan bisnis.
“Sebagai abdi negara, ASN wajib menjunjung tinggi etika, integritas, dan loyalitas kepada negara, bukan justru terlibat aktif dalam bisnis yang berpotensi menabrak aturan hukum,” tutupnya.
PB FORMUN mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi pengawas kepegawaian segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran dugaan tersebut serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Topik:
oknum ASN Dirut PT TMS rangkap jabatan ASN konflik kepentingan ASN PB FORMUN PT Tonia Mitra Sejahtera PP 94 Tahun 2021 laporan ke KPK