OTT Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran hingga 3 Kg Emas
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jakarta terkait perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik berhasil mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah, valuta asing, hingga 3 kilogram emas dalam operasi senyap tersebut.
"Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia," kata Budi, Rabu (4/2/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan seorang mantan pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai.
Budi menyebutkan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai, dengan jabatan terakhir setingkat Eselon II. Ia diamankan di wilayah Lampung.
"Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung," ujarnya.
Meski telah menyita sejumlah barang bukti, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun identitas lengkap para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Namun, Budi memastikan bahwa operasi senyap ini berkaitan dengan kegiatan impor
Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Hingga saat ini, perkembangan lebih lanjut terkait OTT yang berlangsung di Jakarta maupun di Kalimantan Selatan masih menunggu keterangan resmi dari KPK.
Topik:
KPK OTT KPK Bea Cukai Mantan Direktur Bea Cukai