Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Februari 2026 1 jam yang lalu
Suasana sidang korupsi Chromebook Kemendikbudristek (Foto: Dok MI/Aswan)
Suasana sidang korupsi Chromebook Kemendikbudristek (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Fakta persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek semakin membuka tabir aliran gratifikasi dan intervensi politik. Nama anggota DPR dari Fraksi PKB, Syaiful Huda, muncul dalam persidangan, memunculkan sorotan publik atas kemungkinan keterlibatan pihak-pihak luar kementerian dalam pengadaan yang merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) harus memperluas penyidikan berdasarkan pengakuan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tiga saksi, Harnowo Susanto, Dhany Hamiddan Khoir, dan Suhartono Arham, mengaku menerima gratifikasi dari vendor senilai ratusan juta rupiah, tanpa sepengetahuan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Informasi yang muncul di persidangan membuka sindikasi di kementerian menjadi lebih jelas. Fakta-fakta ini harus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung, jangan hanya berhenti pada Pak Nadiem saja,” tegas Lakso, Rabu (4/2/2026).

Dhany Hamiddan Khoir, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA, bahkan mengakui pembagian gratifikasi ke sejumlah pihak, termasuk untuk operasional perkantoran.

“Saya bagikan ke Pak Purwadi USD 7.000, Pak Suhartono USD 7.000, ada Rp200 juta untuk operasional, dan USD16 ribu juga untuk operasional,” ujarnya. Saat ditanya apakah Nadiem memberikan perintah, Dhany menegaskan, “Tidak ada, Pak.”

Dalam persidangan juga terungkap intervensi dari luar kementerian. Dhany mengaku staf Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, pernah meminta pengadaan melalui vendor tertentu, meski dirinya tidak menanggapi permintaan itu. “Saya anggap itu intervensi dan saya laporkan ke Pak Purwadi,” kata Dhany.

Lakso menegaskan, setiap indikasi gratifikasi adalah pelanggaran nyata terhadap tindak pidana korupsi. “Jangan sampai kesaksian-kesaksian itu dijadikan timbal balik agar seseorang tidak dijadikan tersangka. Kejaksaan harus objektif dan komprehensif,” katanya. Mantan penyidik muda KPK itu juga mengingatkan Pasal 4 UU Tipikor, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana.

Selain Kejaksaan, Lakso menekankan peran strategis KPK untuk menelaah fakta-fakta baru yang muncul di persidangan dan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus oleh lembaga lain. “KPK harus memastikan integritas proses hukum dan menindaklanjuti setiap temuan indikasi korupsi, sekecil apa pun,” ujarnya.

Kasus ini melibatkan mantan pejabat Kemendikbudristek dan sejumlah vendor, yang disebut memperkaya 25 pihak termasuk mantan Menteri Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar. Fakta ini menunjukkan bahwa modus pengadaan bermasalah dan aliran gratifikasi tidak terjadi secara terpisah, melainkan dalam jaringan yang lebih luas.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kini menjadi sorotan karena persidangan ini membuka potensi penyidikan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan anggota DPR dan pihak eksternal kementerian. Lakso menegaskan, “Setiap fakta adanya korupsi harus ditindaklanjuti dengan serius, tanpa pandang bulu, untuk menegakkan keadilan bagi negara.”

Fakta persidangan

Nama Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda, muncul dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Hal itu terungkap ketika Dhani Hamidan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek diperiksa menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

"Ini di BAP (berita acara pemeriksaan) saudara 'Ada staf Ketua Komisi X (DPR RI) Syaiful Huda meminta saya untuk melakukan pembelian pada principal, Axioo'. Ini benar?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

"Waktu itu minta ketemu, gitu ya. Tetapi, tidak sampai.. saya tidak pernah ketemu, hanya lewat WhatsApp saja," jawab Dhani.

Dhani menjelaskan, saat itu staf Syaiful pernah menawarkan beberapa merek agar bisa dipertimbangkan dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

"Iya, dia pernah menawarkan merek-merek," kata Dhani.

Jaksa kemudian mencecar apakah hal itu memengaruhi pengadaan. Menurut Dhani, ia tak pernah menanggapi permintaan itu.

"Saya anggap itu intervensi dan saya laporkan ke Pak Purwadi (Direktur Pembinaan SMA) saat itu," kata Dhani.

Dalam perkara ini, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.

Pengadaan ini disebut merugikan negara Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak. Berikut daftarnya:

1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000

2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000

3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,

4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000

5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000

6. Suhartono Arham sebesar USD7.000

7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000

8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000

9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000

10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000

11. Susanto sebesar Rp50.000.000

12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000

13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000

14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26

15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74

16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48

17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11

18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25

19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41

20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73

21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39

22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22

23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38

24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05

25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27

Topik:

Syaiful Huda DPR Kejaksaan Agung KPK gratifikasi kasus Chromebook Kemendikbudristek persidangan Tipikor Nadiem Makarim korupsi pengadaan intervensi politik kerugian negara penyidikan hukum