Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 Februari 2026 13:32 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf (Foto: Dok/MI/Istimewa)
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf (Foto: Dok/MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menyoroti dugaan permintaan uang oleh pihak yang disebut-sebut berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Menurut Hudi, praktik pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum (APH) bukan hal baru dan sering terjadi di berbagai lini.

Ia menegaskan bahwa praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum APH harus segera dihentikan, terlebih jika menyeret nama institusi penegak hukum.

"Menurut saya praktek pemerasan ini sering dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum (APH) di segala lini. Namun, dalam hal ini dilakukan diduga oleh oknum kejaksaan, praktek seperti ini harusnya dihentikan cepat oleh Jaksa Agung," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan, jika dugaan pemerasan oleh oknum kejaksaan tersebut terbukti, maka pelaku harus dijatuhi sanksi tegas bahkan pidana.

"Pelaku (harus) diberikan sanksi administrasi dan pidana karena mereka itu mendiskreditkan institusinya sendiri sehingga praktek seperti ini tidak boleh terulang lagi," tegasnya. 

Dugaan permintaan uang tersebut sebelumnya mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (2/2/2026).

Seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut mengungkap adanya dugaan permintaan uang oleh pihak yang diduga berasal dari Kejagung kepada salah satu terdakwa.

Saksi tersebut adalah Gunawan Wibiksana selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kemnaker sekaligus sekretaris terdakwa Hery Sutanto (eks Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker), menyampaikan keterangan tersebut saat diperiksa di persidangan.

Mulanya, penasihat hukum terdakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, Munarman membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Gunawan.

Dalam BAP tersebut, Gunawan mengaku mendengar percakapan antara Hery Sutanto dan terdakwa lain, Irvian Bobby Mahendro yang menyebut istilah “tiarap”.

“Bahwa pada awal bulan Oktober 2024 saya menyaksikan dan mendengar langsung pada saat saudara Irvian Bobby Mahendro Putra melapor kepada saudara Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan K3 dengan mengatakan ‘Tiarap kita Pak Direktur’,” kata Munarman saat membacakan BAP Gunawan.

Gunawan menjelaskan, istilah itu merujuk pada situasi saat ada pihak yang diyakini berasal dari Kejaksaan Agung datang ke Direktorat Jenderal Binwasnaker K3 Kemnaker.

Munarman juga membacakan bagian BAP lain terkait keluhan Hery Sutanto kepada dirinya setelah pertemuan di Bidakara terkait sertifikasi K3 yang disebut telah “tercium” oleh Kejagung.

“Duh Wan, udah kecium Kejaksaan Agung yang waktu pertemuan di Bidakara terkait sertifikat K3. Pusing kepala saya Wan,” ujar Gunawan menirukan pernyataan Hery dalam BAP.

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai maksud kata “tercium”, Gunawan mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Nggak ada, cuma begitu saja ngomongnya, lupa saya Pak,” kata Gunawan.

Masih berdasarkan BAP, disebutkan adanya pertemuan antara Hery Sutanto dan empat orang yang disebut-sebut berasal dari Kejagung pada 2 Desember 2024.

Gunawan mengaku dihubungi oleh seorang pengawas ketenagakerjaan bernama Aris Tri Widianto yang menyampaikan bahwa ada rekan dari Kejagung ingin bertemu Hery. Pertemuan tersebut akhirnya terjadi, namun Gunawan tidak mengetahui isi pembicaraan karena berada di luar ruangan.

Setelah pertemuan itu, Gunawan mengaku Hery menyampaikan keluhan kepada dirinya terkait adanya permintaan uang sebesar Rp 1,5 miliar oleh oknum yang diduga berasal dari Kejagung. 

“Wan, duh Kejaksaan minta duit per orang Rp1,5 (miliar),” ungkap Gunawan dalam BAP.

Keterangan saksi dalam persidangan ini menjadi sorotan publik karena mengungkap adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum aparat penegak hukum. 

Hingga kini, fakta tersebut masih sebatas keterangan saksi di persidangan dan belum menjadi temuan hukum yang berkekuatan tetap.

Topik:

Pakar Hukum Pidana Hudi Yusuf Kejagung Kemnaker Kasus Sertifikasi K3 KPK