Kasus Suap PN Depok Melebar: Pintu Masuk KPK Telusuri Peran Isa Rachmatarwata di Balik PT Karabha Digdaya

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 7 Februari 2026 16 jam yang lalu
Isa Rachmatarwata. (Foto: Dok MI)
Isa Rachmatarwata. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Depok tak lagi dipandang sebagai kasus suap biasa. 

Bahwa, perkara ini melebar menjadi sorotan serius karena menyerempet dugaan keterkaitan dengan lingkar kekuasaan fiskal, menyusul munculnya nama Isa Rachmatarwata yang disebut-sebut sebagai pemilik manfaat perusahaan yang berperkara, PT Karabha Digdaya.

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf menilai OTT ini menjadi pintu masuk membongkar pola mafia peradilan yang diduga sudah bermain sejak perkara masih di meja hijau tingkat pertama hingga tahap eksekusi. 

Menurutnya, bila benar ada aliran uang untuk memuluskan putusan dan pengosongan lahan, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan serius yang merusak fondasi peradilan.

“Hakim memutus atas nama Tuhan. Kalau putusan bisa dinegosiasikan lewat uang, itu artinya keadilan sudah diperdagangkan,” tegasnya kepada Monitorindonesia, Sabtu (7/2/2026). 

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum tak boleh berhenti pada aparat pengadilan, tetapi harus menjerat pihak pemberi suap, termasuk aktor korporasi dan pihak yang berada di baliknya.

KPK sendiri mengungkap dugaan suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik sedang menelusuri kemungkinan praktik suap di seluruh tahapan perkara, mulai dari putusan tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Artinya, dugaan korupsi ini berpotensi bukan insiden tunggal, melainkan rangkaian praktik sistemik.

OTT pada 5 Februari 2026 itu menyeret tujuh orang, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma. Dugaan sementara, pimpinan pengadilan memerintahkan juru sita menjadi penghubung satu pintu dengan pihak perusahaan, termasuk dalam pembahasan “fee” percepatan eksekusi yang disebut mencapai Rp850 juta.

Perkara bermula dari sengketa lahan antara warga dan PT Karabha Digdaya sejak 2023. Gugatan perusahaan dikabulkan hingga tingkat kasasi, meski warga mengajukan Peninjauan Kembali pada Februari 2025. Di tengah proses hukum yang belum sepenuhnya tuntas, eksekusi tetap didorong — dan di titik inilah KPK menduga terjadi transaksi gelap.

Nama Isa Rachmatarwata mencuat dari informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, yang menyebut ia sebagai beneficial owner PT Karabha Digdaya. Isa diketahui menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, posisi strategis yang mengelola denyut belanja negara. Jika keterkaitan itu terbukti, perkara ini bukan hanya skandal suap peradilan, tetapi juga berpotensi menyeret konflik kepentingan serius di level elite fiskal negara.

Situasi ini mempertegas kekhawatiran publik: ketika korporasi berperkara diduga punya akses ke lingkar kekuasaan, lalu bernegosiasi dengan pimpinan pengadilan lewat uang, maka hukum tak lagi berdiri netral. Di satu sisi warga masih berharap keadilan dari jalur hukum, di sisi lain palu hakim justru diduga bergerak mengikuti arus transaksi.

KPK kini berada di titik krusial. Publik menanti keberanian lembaga antirasuah itu menelusuri siapa pun yang berada di balik PT Karabha Digdaya, tanpa pandang jabatan. Sebab jika praktik ini dibiarkan, pengadilan bukan lagi rumah keadilan — melainkan pasar gelap tempat vonis diperjualbelikan.

 

Topik:

KPK Suap PN Depok Mafia Peradilan PT Karabha Digdaya Isa Rachmatarwata Sengketa Lahan Depok OTT KPK Konflik Kepentingan Korupsi Peradilan Pengadilan Negeri Depok