Komisaris PT PP Ikut Disorot, Ketum PWMOI Jusuf Rizal: “Kalau Masif, Patut Diduga Komisaris Terlibat”
Jakarta, MI – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada dua terdakwa dalam skandal proyek fiktif PT Pembangunan Perumahan (PT PP) kian mengeras.
Kali ini, sorotan tajam datang dari Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang secara terbuka menuntut agar jajaran komisaris ikut diseret dan diperiksa.
Menurut Jusuf Rizal, mustahil kejahatan korporasi yang berjalan sistematis, lintas proyek, dan lintas wilayah terjadi tanpa kegagalan serius pada fungsi pengawasan.
“Komisaris juga harus diseret,” tegas Jusuf Rizal kepada Monitorindonesia.com, Rabu (4/2/2026).
Ia menilai, KPK tidak boleh hanya terpaku pada struktur direksi dan pelaksana teknis, sementara organ pengawas perusahaan justru luput dari pemeriksaan.
“Cek siapa komisarisnya, karena tugas komisaris itu pengawasan,” ujarnya.
Lebih jauh, Jusuf Rizal menyebut, jika pola kejahatan berlangsung berulang dan meluas, maka secara logis harus dibuka dugaan keterlibatan di level pengawas.
“Kalau terjadi masif, patut diduga komisaris terlibat,” tandasnya.
Pernyataan keras yang juga merupakan Ketum PWMOI itu muncul di tengah polemik penanganan perkara proyek fiktif PT PP yang sejauh ini baru menjerat dua pejabat internal, yakni Didik Mardiyanto, mantan Senior Vice President Head Divisi EPC, dan Herry Nurdy Nasution, mantan Manajer Keuangan Senior Divisi EPC.
Padahal, fakta persidangan telah mengungkap skema korupsi yang berjalan rapi dan berlapis: sembilan proyek fiktif, puluhan vendor bodong, rekayasa dokumen pengadaan, pemalsuan purchase order, validasi pembayaran tanpa transaksi riil, hingga aliran dana lintas pihak dan lintas daerah.
Negara disebut dirugikan sedikitnya Rp46,8 miliar, bahkan berpotensi menembus Rp80 miliar.
Bagi Jusuf Rizal, kondisi tersebut tidak bisa dipisahkan dari peran organ pengawasan perusahaan. Jika pengendalian internal dan pengawasan dewan komisaris berjalan, menurutnya, kejahatan dengan skala sebesar itu semestinya dapat terdeteksi sejak awal.
Desakan Jusuf Rizal ini sekaligus menambah tekanan publik terhadap KPK agar membuka penanganan perkara hingga ke lapis pengambil kebijakan dan pengawas korporasi, bukan berhenti pada pelaku operasional semata.
Di tengah perdebatan soal batas pertanggungjawaban pidana pimpinan perusahaan—sebagaimana diingatkan Pakar Hukum Pidana Unpar Agustinus Pohan bahwa pidana harus berbasis perbuatan, bukan jabatan—pernyataan Ketum PWMOI menjadi sinyal keras bahwa aspek pengawasan komisaris justru layak diuji melalui proses hukum.
Skandal proyek fiktif PT PP kini tidak hanya mempertanyakan siapa yang mengeksekusi, tetapi juga siapa yang seharusnya mengawasi—namun diduga membiarkan.
Topik:
KPK PT PP Komisaris PT PP Jusuf Rizal PWMOI Proyek Fiktif Korupsi BUMN Skandal Korporasi Vendor Bodong Divisi EPCBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
8 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
8 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
9 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
9 jam yang lalu