Dugaan Setoran Proyek di HSS: Dari Perintah Kapolres hingga Pejabat Dipanggil Mabes Polri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Januari 2026 15:02 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)
Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kasus dugaan pungutan terhadap kontraktor proyek di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, menyeret sejumlah nama penting: Kapolres, Bupati, Kepala Dinas PUPR, hingga para pemborong. 

Informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com, Kamis (29/1/2026) bahwa perkara ini berkembang panjang dan berujung pada pemanggilan sejumlah pihak oleh Divisi Propam serta penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri.

Berikut kronologi peristiwanya.

Pada 29 Desember 2024, seorang bernama Asnawi menghubungi seorang saksi dan memintanya menghadap Kapolres HSS. Beberapa hari kemudian, saksi memenuhi panggilan tersebut di kantor Polres. Dalam pertemuan itu, Kapolres diduga secara langsung memerintahkan agar saksi menarik “uang sumbangan” dari para kontraktor yang mengerjakan proyek tahun anggaran 2024. Disebutkan pula adanya ancaman bahwa proyek para kontraktor akan diperiksa apabila mereka tidak bersedia menyetor.

Memasuki pekan kedua Februari 2025, saksi kembali dipanggil Kapolres, kali ini ke rumah dinas dengan alasan bermain domino. Namun pertemuan berlangsung tertutup dan turut dihadiri Bupati HSS. Dalam forum tersebut, Kapolres kembali menegaskan permintaan pengumpulan uang dari para kontraktor. Bupati sempat menyatakan bahwa permintaan uang itu tidak berkaitan dengan proyek tahun 2024 maupun 2025 — pernyataan yang justru menguatkan dugaan adanya pungutan di luar mekanisme resmi.

Pada 20 Februari 2025, saksi mulai menghubungi sejumlah kontraktor secara terpisah, di antaranya Ancah, Shandy, dan Erik. Kepada mereka disampaikan permintaan sejumlah uang yang disebut akan diserahkan kepada Kapolres.

Sekitar sepekan kemudian, aliran dana mulai masuk. Ancah menyerahkan Rp350 juta. Dari jumlah tersebut, Rp300 juta diserahkan saksi kepada Kapolres, sedangkan Rp50 juta disebut diberikan Kapolres kepada saksi. Tidak lama berselang, Erik menyerahkan Rp250 juta dan Shandy Rp500 juta. Total dana yang terkumpul dari para kontraktor mencapai Rp1,1 miliar.

Pada 7 Maret 2025, Kapolres kembali memanggil saksi dan menanyakan total dana yang telah terkumpul. Setelah dijawab sekitar Rp800 juta—diduga karena sebagian dana sudah digunakan atau dibagikan sebelumnya—Kapolres disebut memerintahkan agar uang tersebut ditransfer ke dua rekening berbeda.

Saksi kemudian meminta bantuan seseorang bernama Syafrullah untuk melakukan transfer. Uang tunai Rp800 juta diserahkan, lalu ditransfer masing-masing Rp300 juta ke rekening atas nama Yakin dan Rp500 juta ke rekening atas nama Herawati. Bukti transfer diminta langsung oleh Kapolres dan diserahkan keesokan harinya, 8 Maret 2025.

Berbulan-bulan kemudian, situasi berbalik. Pada malam 13 September 2025, saksi kembali dipanggil ke pendopo kabupaten untuk bertemu Kapolres. Kali ini, arah perintah berubah: uang “sumbangan” diminta untuk dikembalikan kepada para kontraktor.

Malam itu juga, Kapolres disebut menyerahkan Rp1,05 miliar kepada saksi. Saksi menambahkan Rp50 juta dari uang pribadinya, lalu membagikan kembali dana tersebut kepada para kontraktor: Rp250 juta kepada Erik, Rp500 juta kepada Shandy, dan Rp350 juta kepada Ancah. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp1,1 miliar, sesuai jumlah awal setoran.

Memasuki September 2025, kasus ini resmi mencuat ke tingkat pusat. Divisi Propam Mabes Polri dan penyidik Tipikor Mabes Polri mulai melakukan pemanggilan terhadap Kapolres, Asnawi, sejumlah kontraktor, Kepala Dinas PUPR, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam alur dana tersebut.

Perkara ini menjadi sorotan karena memunculkan dugaan praktik permintaan setoran dari proyek pemerintah, aliran dana ke rekening pihak tertentu, hingga adanya upaya pengembalian uang saat perkara mulai terendus aparat pusat. Penanganan kini berada di Mabes Polri.

Pemanggilan dari Mabes Polri

Seiring berkembangnya perkara, beredar surat dari Kortastipidkor Polri yang menunjukkan adanya permintaan keterangan terhadap pejabat daerah.

Surat bernomor B/PK-…/IX/RES.3.1/2025/Kortastipidkor tertanggal September 2025 itu ditujukan kepada Tedi Soetedjo, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Direktorat Penindakan Kortastipidkor Polri tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sejumlah uang dari para kontraktor di wilayah HSS periode 2024–2025.

Yang bersangkutan diminta hadir untuk memberikan keterangan pada Selasa, 16 September 2025, pukul 10.00 WIB, di Subdit 1 Direktorat Penindakan Kortastipidkor Polri, Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam surat itu juga tercantum nama penyidik yang akan menerima keterangan, yakni Kombes Pol Eko Wahyunian beserta tim, serta kontak Kompol M. Adhi Makayasa untuk koordinasi.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kortastipidkor Polri oleh Direktur Penindakan, Brigjen Pol Totok Suharyanto.

Dokumen ini memperkuat bahwa perkara dugaan setoran proyek di HSS telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh satuan khusus pemberantasan korupsi di tubuh Polri. (an)

Topik:

korupsi proyek pemerintah Mabes Polri Tipikor Propam HSS Kalimantan Selatan Kapolres Bupati PUPR