Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 3 Februari 2026 6 jam yang lalu
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang perkara dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Seorang saksi menyebut empat oknum jaksa diduga ikut meminta uang hingga Rp6 miliar. Pengakuan ini langsung mengguncang institusi penegak hukum.

Kejaksaan Agung akhirnya angkat suara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya akan menelusuri kebenaran kesaksian tersebut.

“Akan menjadi masukan bagi kami, apakah informasi itu betul atau tidaknya,” kata Anang, Selasa (3/2/2026). 

Anang menegaskan, meski perkara pokok tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejagung tidak akan tinggal diam jika ada fakta persidangan yang menyeret nama institusinya.

“Akan kami dalami,” tegas Anang.

Ia juga memastikan, langkah pendalaman internal Kejagung tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di KPK maupun jalannya persidangan.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum KPK telah lebih dulu membuka tabir praktik pemerasan berjemaah yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, bersama sepuluh terdakwa lainnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026, jaksa mengungkap para terdakwa secara bersama-sama memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk menyerahkan uang dengan total mencapai Rp6.522.360.000.

Praktik kotor itu, menurut surat dakwaan, bukanlah insiden tunggal. Jaksa menyebut pungutan tersebut telah menjadi “tradisi biaya non-teknis” sejak 2021, yang dikendalikan oleh Direktur BKK3 Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sutanto.

Para pemohon sertifikat dipungut biaya antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat. Jika menolak membayar, permohonan mereka diancam diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses dengan dalih administrasi tidak lengkap.

Ironisnya, Noel yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan sejak Oktober 2024, disebut justru mengetahui praktik tersebut hanya sebulan setelah menjabat. Namun, alih-alih menghentikan praktik pemerasan, Noel diduga memilih masuk ke dalam pusaran.

Jaksa membeberkan, setelah mengonfirmasi adanya pungutan kepada Hery Sutanto, Noel justru meminta jatah. Bahkan, sekitar sepekan kemudian Noel memanggil Irvian Bobby Mahendro—Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan—dan meminta uang tunai sebesar Rp3 miliar.

Kini, persidangan tak hanya membongkar wajah pemerasan di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga menyeret dugaan lebih serius: adanya oknum jaksa yang disebut ikut bermain hingga miliaran rupiah.

Publik pun menanti, apakah Kejaksaan Agung benar-benar berani membersihkan rumahnya sendiri, atau justru membiarkan pengakuan di ruang sidang itu berlalu tanpa ujung.

Topik:

Kejaksaan Agung KPK Immanuel Ebenezer Noel Pemerasan K3 Skandal Hukum Korupsi Tipikor Sertifikat K3