Skandal Gas PGN Terbongkar: Enam Pejabat Kunci Dipanggil KPK, Jejak Duit 15 Juta Dolar Seret Mantan Dirut hingga Elite Migas–BUMN

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 3 Februari 2026 10 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Skandal dugaan korupsi kerja sama jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) kian menguak wajah gelap tata kelola energi nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil enam saksi dari lingkar elite migas dan BUMN dalam perkara yang terjadi sepanjang 2017–2021.

Pemanggilan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, dan menyasar figur-figur strategis yang pernah berada di simpul kebijakan energi dan BUMN nasional.

Enam saksi tersebut adalah:

Elia Massa Manik, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Hambra, mantan Wakil Direktur Utama PT Pelindo, Linda Sunarti, Direktur Utama PT Pertagas Niaga, Erika Retnowati, Kepala BPH Migas periode 2021–2025, M. Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas periode 2017–2021, dan Imam Apriyanto Putro, Sekretaris Kementerian BUMN periode 2013–2019.

KPK menyatakan pemeriksaan keenam nama tersebut terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Kasus ini dinilai semakin telanjang karena bermula dari sebuah keputusan yang menyimpang sejak hulu kebijakan.

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 yang disahkan pada 19 Desember 2016, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun secara tiba-tiba, pada 2 November 2017, PGN justru menandatangani kerja sama dengan perusahaan tersebut.

Ironisnya, hanya berselang sepekan, tepat pada 9 November 2017, PGN langsung menggelontorkan uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

Transaksi kilat yang keluar dari perencanaan resmi perusahaan inilah yang kini menjadi pusat sorotan penegak hukum.

Skema ini berujung pada penetapan sejumlah tersangka. KPK lebih dulu menetapkan: swan Ibrahim, Komisaris PT IAE (2006–2023), dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Tak berhenti di situ, KPK kemudian pada 1 Oktober 2025 menetapkan dan langsung menahan mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka.

Disusul pada 21 Oktober 2025, Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo, juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS.

Pemanggilan enam pejabat strategis hari ini menjadi sinyal keras bahwa skandal PGN tidak berdiri sebagai kejahatan individu semata, melainkan diduga kuat terkait rantai keputusan di level elite migas dan birokrasi BUMN.

Publik kini menanti, apakah KPK berani menembus tembok pengaruh para aktor besar di sektor energi, atau skandal gas PGN kembali berhenti di lingkar eksekutor lapangan.

Topik:

KPK Korupsi PGN Skandal Gas Migas BUMN PT PGN PT Inti Alasindo Energy Elia Massa Manik Hendi Prio Santoso BPH Migas BPK RI