Tak Gentar Digugat Buronan, KPK Tegaskan Praperadilan Paulus Tannos Tak Akan Hentikan Ekstradisi

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 3 Februari 2026 12 jam yang lalu
Gedung Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)
Gedung Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan langkah buronan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang kembali mengajukan praperadilan tidak akan menghambat proses ekstradisi yang saat ini tengah berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa gugatan hukum yang diajukan buronan kelas kakap tersebut tidak mengubah komitmen lembaga antirasuah untuk membawa Tannos pulang ke Indonesia.

“Kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos. Prosesnya masih terus berjalan,” tegas Budi, Selasa (3/2/2026).

Langkah hukum berulang yang ditempuh Paulus Tannos dinilai tak lebih dari upaya perlawanan prosedural. KPK menyatakan tetap menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan, namun menegaskan bahwa substansi gugatan tersebut sudah pernah diuji dan dipatahkan di pengadilan.

Budi menyebut, materi praperadilan yang kembali diajukan Tannos sama persis dengan permohonan sebelumnya.

“Meskipun materinya sama, sebelumnya juga sudah diuji dalam praperadilan dan dinyatakan seluruh prosedural penyidikan oleh KPK, termasuk penetapan tersangka Paulus Tannos, telah memenuhi aspek formil,” ujar Budi.

Dengan kata lain, status tersangka Paulus Tannos telah dinyatakan sah oleh pengadilan, dan seluruh proses penyidikan KPK dinilai telah sesuai hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos. Hakim tunggal Halida Rahardhini menyatakan permohonan buronan korupsi e-KTP tersebut tidak dapat diterima.

Dalam putusannya pada 2 Desember 2025, majelis tunggal menyatakan permohonan Paulus Tannos error in objecto dan bersifat prematur.

“Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Halida di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Hakim juga menegaskan bahwa melalui putusan tersebut, penyidikan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik yang menjerat Paulus Tannos tetap sah dan terus berlanjut.

Fakta ini sekaligus menampar manuver hukum Paulus Tannos yang kembali menggugat KPK. Gugatan berulang itu tidak hanya sudah pernah kandas di pengadilan, tetapi juga tidak menyentuh inti persoalan: statusnya sebagai buronan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara.

Di tengah proses ekstradisi yang masih berjalan, KPK menegaskan satu sikap:

perlawanan hukum buronan tidak akan menghentikan upaya negara menjemput tersangka korupsi kelas kakap.

 

Topik:

KPK Paulus Tannos Korupsi e-KTP Ekstradisi Buronan Praperadilan PN Jakarta Selatan Buronan Korupsi Penegakan Hukum