Kepatuhan LHKPN 2025 Masih Rendah, KPK Imbau Penyelenggara Negara Segera Lapor

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 3 Februari 2026 6 jam yang lalu
Baru 32,5% Penyelenggara Negara Laporkan Harta Kekayaan (Foto: laman elhkpn.kpk.go.id.)
Baru 32,5% Penyelenggara Negara Laporkan Harta Kekayaan (Foto: laman elhkpn.kpk.go.id.)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 masih rendah, yakni 32,52 persen hingga 31 Januari 2026.

KPK pun kembali mengimbau para penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Laporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

“Pelaporan LHKPN menjadi bagian dari komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas. Sekaligus upaya pencegahan korupsi sejak dini,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (3/2/2026).

Budi menekankan, kewajiban melaporkan LHKPN berlaku bagi seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL). Ini mencakup pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, serta kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia. 

Menurutnya, melaporkan LHKPN tepat waktu juga menjadi contoh positif bagi lingkungan kerja dan masyarakat dalam menerapkan prinsip transparansi.

Budi juga mengingatkan para PN/WL untuk memperhatikan sejumlah hal teknis, antara lain validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kelengkapan dokumen pendukung, termasuk Surat Kuasa.

Budi menjelaskan bahwa format Surat Kuasa bisa diunduh melalui aplikasi e-Filing pada portal elhkpn.kpk.go.id di menu Riwayat LHKPN. "Surat Kuasa wajib dibubuhi materai tempel atau materai elektronik senilai Rp10.000," ujarnya.

"Jika menggunakan materai tempel, dokumen wajib diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan untuk e-materai cukup diunggah kembali ke portal LHKPN,” sambung Budi.

KPK menetapkan batas akhir penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 pada 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi secara administratif sebelum dipublikasikan, sehingga dapat diakses masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi.

Bagi PN/WL yang mengalami kendala dalam pengisian atau penyampaian LHKPN, KPK menyediakan layanan pendampingan melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui email [elhkpn@kpk.go.id](mailto:elhkpn@kpk.go.id) atau Call Center KPK di nomor 198.

Topik:

kpk lhkpn harta-kekayaan-pejabat-negara