PPATK: Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Tembus Rp1.700 Triliun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 3 Februari 2026 22 jam yang lalu
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Foto: Dok MI)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap angka perputaran uang dari kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) di Indonesia mencapai Rp1.700 triliun selama lima tahun terakhir.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan angka tersebut jauh lebih besar dibanding perkiraan awal. 

"Kami sudah melalukan riset terkait green financial crime itu sejak tahun 2020. Data kami perputaran GFC sejak tahun 2020 itu bukan Rp925 triliun, tapi Rp1.700 triliun," jelas Ivan dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (3/2/2026).

Ivan menyatakan, pihaknya telah mengantongi hasil riset kejahatan lingkungan di Indonesia, termasuk sebarannya di beberapa wilayah, seperti di Sumatera dan Aceh. Namun, ia tak mengungkap detailnya.

"Kita sudah punya hasil risetnya, bahkan kita sudah punya GFC wilayahnya mana, termasuk wilayah Sumatera, dan segala macem kita sudah punya," katanya. 

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, menekankan bahwa kejahatan di sektor lingkungan terus meningkat. Ia menilai bencana yang terjadi di Sumatra dan Aceh merupakan dampak kejahatan di sektor tersebut.

Sudding juga menyoroti peredaran uang di sektor pertambangan emas ilegal yang mencapai Rp992 triliun. Menurutnya, aktivitas ini tidak berdiri sendiri dan terintegrasi dengan pencucian uang hingga penghindaran pajak.

"Rp992 triliun perputaran uang di pertambangan emas ilegal ini siapa, bahwa ini uang besar dan ada kekuatan besar di belakangnya," ucap Sudding.

Topik:

ppatk kejahatan-lingkungan