Aparat Disorot, “Ordal” Diduga Bermain: Pakar Hukum Nilai Mustahil Emas & Kayu Ilegal Tembus Pelabuhan Tanpa Bantuan Orang Dalam
Jakarta, MI — Skandal hampir Rp 1.000 triliun uang kotor dari tambang emas ilegal kini memasuki bab yang jauh lebih sensitif: dugaan keterlibatan aparat dan orang dalam (ordal) dalam meloloskan hasil kejahatan sumber daya alam.
Pakar hukum Hudi Yusuf menegaskan, narasi penyelundupan emas dan kayu ilegal tanpa bantuan jaringan di titik-titik resmi negara hampir mustahil terjadi.
“Menurut saya hasil tambang itu sulit diselundupkan kecuali ada peran aparat yang ikut membantu. Misalnya emas dilarikan ke luar negeri, tentu saja emas itu akan melewati aparat penegak hukum di bandara atau pelabuhan,” tegas Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Senin (2/2/2026).
Pernyataan itu sekaligus membongkar lubang besar dalam pengawasan negara.
Jika emas ilegal benar-benar mengalir keluar negeri, maka pintu-pintu resmi negara bandara dan pelabuhan tidak bisa berdiri sebagai penonton.
Hudi juga menyamakan pola itu dengan praktik pembalakan liar.
“Demikian juga dengan kayu hasil hutan. Di setiap daerah ada polisi hutan, ada syahbandar di pelabuhan, ada bea cukai. Sehingga sulit kayu hasil ilegal logging dapat lewat begitu saja.”
Dengan kondisi tersebut, Hudi menilai potensi keterlibatan orang dalam dan jaringan ordal di balik bisnis gelap ini sangat signifikan.
“Dengan demikian potensi ordal sangat signifikan terlibat dalam jaringan itu.”
Sorotan keras Hudi datang di tengah temuan mencengangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lembaga intelijen keuangan itu mengungkap perputaran dana mencurigakan terkait tambang emas ilegal dan distribusi emas ilegal menembus Rp 992 triliun, nyaris setara separuh APBN.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan data tersebut sudah masuk jalur penegakan hukum.
“Pasti akan koordinasi dengan Kejagung. Data sudah disampaikan ke penyidik,” kata Ivan.
PPATK mencatat, hanya dalam periode 2023–2025, transaksi yang diduga terkait langsung dengan penambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai Rp 185,03 triliun. Aktivitas tambang ilegal itu tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, hingga sejumlah pulau lainnya menunjukkan bahwa praktik ini bukan kerja tambang kecil, melainkan jaringan terorganisir bermodal besar.
Ivan juga mengungkap bahwa emas ilegal tersebut diduga mengalir ke luar negeri, dan masuk dalam kategori green financial crime (GFC) kejahatan keuangan yang berbasis perusakan lingkungan.
Total, PPATK telah menyerahkan 27 hasil analisis dan dua informasi intelijen, dengan nilai transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.
Lebih jauh, dari sembilan jenis tindak pidana asal yang dipetakan PPATK sepanjang 2025, kejahatan lingkungan menjadi yang terbesar.
Selain tambang ilegal, sektor lingkungan hidup lainnya menyumbang dugaan transaksi pidana hingga Rp 198,70 triliun.
Di sektor kehutanan, PPATK juga menyerahkan tiga hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan terkait transaksi senilai Rp 137 miliar yang diduga berasal dari jual beli kayu hasil pembalakan liar.
Dalam konteks inilah, Hudi Yusuf menuntut langkah hukum yang tidak setengah hati.
“Oleh karena itu, kejaksaan perlu secara komprehensif melakukan penyelidikan secara total dan melakukan proses hukum kepada semua yang terlibat.”
Pesannya terang—dan sekaligus menampar wajah penegakan hukum:
tanpa membongkar peran aparat, ordal, dan simpul pengamanan di bandara serta pelabuhan, skandal hampir satu kuadriliun rupiah ini hanya akan berhenti pada angka—bukan pada pelaku.
Publik kini menunggu satu hal:
apakah penyelidikan ini benar-benar akan menembus pagar kekuasaan,
atau justru kembali kandas di depan gerbang yang seharusnya dijaga oleh negara sendiri.
Topik:
Tambang ilegal PPATK Kejaksaan Aparat Ordal Mafia SDA Kejahatan lingkungan Emas ilegal Ilegal logging Korupsi Penegakan hukumBerita Sebelumnya
PPATK Telusuri Aliran Duit Korupsi MBZ dan Minyak Mentah ke Astra Group
Berita Terkait
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
5 jam yang lalu
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
9 jam yang lalu
Skandal Kuota Haji Dibongkar: Aliran Duit Biro Travel ke Oknum Kemenag Disisir KPK, Yaqut–Gus Alex Diseret ke Meja Tersangka
9 jam yang lalu