Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek, termasuk pengakuan sejumlah mantan pejabat yang disebut menerima aliran uang.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa keterangan para saksi di persidangan akan menjadi bahan kajian bagi jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik.
“Ini kan namanya fakta yang terungkap di persidangan ya, Yang jelas nanti masih akan dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik dan JPU," kata Anang, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, fakta persidangan tersebut masih perlu didalami untuk menilai apakah telah memenuhi unsur hukum guna ditindaklanjuti dalam proses penyidikan lanjutan.
“Yang jelas tentunya nanti apa yang terungkap di persidangan akan dipelajari oleh tim JPU dan nanti akan disampaikan kepada tim penyidik," ujarnya.
Berdasarkan catatan monitorindonesia.com ada sejumlah saksi dari Kemendikbudristek yang mengaku pernah menerima sejumlah uang terkait pengadaan Chromebook dan CDM. Pengakuan itu disampaikan para saksi di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka diantaranya adalah, Suhartono Arham selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir selaku mantan PPK SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto selaku eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, serta Harnowo Susanto selaku mantan PPK Direktorat SMP Kemendikbudristek.
Selain itu, dalam surat dakwaan juga disebut adanya aliran uang kepada sejumlah pejabat lain, yakni Jumeri selaku mantan Dirjen PAUD Dikdasmen, Hamid Muhammad selaku mantan pejabat Kemendikbudristek, dan Sutanto selaku mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen.
Kejagung menegaskan seluruh fakta yang muncul di persidangan akan dikaji secara menyeluruh sebelum diambil langkah hukum lanjutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek tersebut.
Topik:
Kejagung Kasus Chromebook KemendikbudristekBerita Terkait
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
4 jam yang lalu
Sidang K3 Kemnaker: Saksi Ungkap Dugaan ‘Orang Kejagung’ Minta Uang Rp 1,5 Miliar ke Eks Direktur Kemnaker
8 jam yang lalu
Rekanan Ngaku Setor “Uang Terima Kasih”, Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Terkuak: Untung Rp10,2 Miliar, Kembalikan Rp5,1 Miliar karena Takut, Negara Jebol Rp2,1 Triliun
9 jam yang lalu