Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 3 Februari 2026 7 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek, termasuk pengakuan sejumlah mantan pejabat yang disebut menerima aliran uang.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa keterangan para saksi di persidangan akan menjadi bahan kajian bagi jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik.

“Ini kan namanya fakta yang terungkap di persidangan ya, Yang jelas nanti masih akan dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik dan JPU," kata Anang, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, fakta persidangan tersebut masih perlu didalami untuk menilai apakah telah memenuhi unsur hukum guna ditindaklanjuti dalam proses penyidikan lanjutan.

“Yang jelas tentunya nanti apa yang terungkap di persidangan akan dipelajari oleh tim JPU dan nanti akan disampaikan kepada tim penyidik," ujarnya.

Berdasarkan catatan monitorindonesia.com ada sejumlah saksi dari Kemendikbudristek yang mengaku pernah menerima sejumlah uang terkait pengadaan Chromebook dan CDM. Pengakuan itu disampaikan para saksi di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka diantaranya adalah, Suhartono Arham selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir selaku mantan PPK SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto selaku eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, serta Harnowo Susanto selaku mantan PPK Direktorat SMP Kemendikbudristek. 

Selain itu, dalam surat dakwaan juga disebut adanya aliran uang kepada sejumlah pejabat lain, yakni Jumeri selaku mantan Dirjen PAUD Dikdasmen, Hamid Muhammad selaku mantan pejabat Kemendikbudristek, dan Sutanto selaku mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen. 

Kejagung menegaskan seluruh fakta yang muncul di persidangan akan dikaji secara menyeluruh sebelum diambil langkah hukum lanjutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek tersebut. 

Topik:

Kejagung Kasus Chromebook Kemendikbudristek