Resmi Jadi Buron Internasional, Riza Chalid Diduga Sembunyi di Negara ASEAN

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 3 Februari 2026 10 jam yang lalu
Riza Chalid (Foto: Istimewa)
Riza Chalid (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melacak keberadaan Mohammad Riza Chalid (MRC) yang telah berstatus tersangka sekaligus buron dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik mendapat informasi terkait keberadaan Riza Chalid. Buron tersebut diduga berada di salah satu di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). 

"Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN," kata Anang, Selasa (3/2/2026).

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci negara tempat Riza Chalid diduga berada. Anang menegaskan bahwa red notice Interpol terhadap Riza Chalid telah diterbitkan.

Menurutnya, penerbitan red notice akan mempersempit ruang gerak buronan karena datanya akan termonitor oleh otoritas imigrasi negara-negara anggota Interpol.

"Yang jelas, terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh imigrasi seluruh negara yang terikat dengan Interpol," ungkapnya.

Anang menambahkan, red notice tidak serta-merta membuat penyidik Kejagung bisa langsung menangkap Riza Chalid di luar negeri. Proses pemulangan tetap memerlukan koordinasi dengan otoritas negara setempat.

"Ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda," ujarnya.

Kejagung memastikan akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait guna mengupayakan pemulangan Riza Chalid ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Topik:

Riza Chalid Kejagung Red Notice Interpol