Desak Kejagung Tahan Siti Nurbaya, GPA: Jangan Lindungi Aktor Besar Skandal Sawit

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 2 Februari 2026 1 hari yang lalu
Siti Nurbaya Bakar (Foto: Wikipedia)
Siti Nurbaya Bakar (Foto: Wikipedia)

Jakarta, MI - Desakan keras mengguncang penegakan hukum. Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah, Aminullah Siagian, terang-terangan meminta Kejaksaan Agung segera menangkap dan menahan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, dalam pusaran perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2015–2024.

Tekanan itu muncul setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah enam lokasi di Jakarta dan Bogor yang berkaitan dengan Siti Nurbaya. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen penting serta barang bukti elektronik. Bagi Aminullah, langkah itu bukan sekadar prosedur hukum biasa, melainkan sinyal kuat adanya dugaan serius yang tak boleh berhenti di tengah jalan.

“Penggeledahan ini bukan prosedur biasa. Ini indikasi serius. Kalau rumah sudah digeledah dan barang bukti disita, Kejagung tidak boleh ragu. Tetapkan tersangka, periksa, dan tahan Siti Nurbaya,” tegasnya, Senin (2/2/2026).

Ia menilai perkara ini jauh melampaui pelanggaran administratif. Menurutnya, ini adalah dugaan kejahatan kebijakan berskala raksasa yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Aminullah merujuk data Satgas Sawit dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencatat sekitar 3,37 juta hektare kebun sawit berada secara ilegal di kawasan hutan.

“Jika sanksi maksimal diterapkan, potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp 450 triliun. Tapi yang ditargetkan hanya sekitar Rp 70 triliun. Ada jurang hampir Rp 380 triliun. Ini tidak masuk akal dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana,” ujarnya.

Sorotan tajam juga diarahkan pada skema self-reporting atau pelaporan mandiri luas lahan oleh perusahaan. Dalam skema ini, perusahaan melaporkan sendiri penguasaan lahannya, sementara proses verifikasi berada di bawah kewenangan Kementerian LHK. Aminullah menyebut mekanisme itu rawan disalahgunakan.

“Kalau verifikasi longgar atau sengaja dibiarkan, skema ini berubah dari alat penertiban menjadi alat pemutihan pelanggaran,” katanya.

Ia mendesak penyidik mendalami kemungkinan adanya kelalaian serius, pembiaran sistematis, bahkan legitimasi kebijakan terhadap data yang tidak sesuai kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti di level teknis birokrasi, melainkan harus berani menyasar aktor intelektual di balik kebijakan strategis sektor sawit.

“Selama 10 tahun menjabat, Menteri LHK punya kewenangan penuh merumuskan dan mengesahkan kebijakan kunci. Kalau terjadi korupsi tata kelola sebesar ini, mustahil tanpa peran pengambil keputusan tertinggi,” tegasnya lagi.

Aminullah juga mengingatkan kemungkinan adanya dimensi politik. Ia meminta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini ditelusuri, termasuk potensi keterkaitan dengan partai politik, serta mendorong pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak uang hasil kejahatan.

Di sisi lain, ia menilai skandal sawit tidak bisa dilepaskan dari konflik agraria dan alih fungsi kawasan hutan yang meminggirkan rakyat. Tumpang tindih klaim antara wilayah kelola masyarakat, kawasan yang dikelola Perhutani, Inhutani, BUMN lain, hingga klaim swasta disebutnya sebagai bukti kegagalan tata kelola yang sistemik.

“Reforma agraria selama ini semu. Bukan sekadar bagi-bagi sertifikat, tapi negara harus mengakui wilayah kelola rakyat dan masyarakat adat,” ujarnya.

Dengan rangkaian penggeledahan dan penyitaan yang sudah terjadi, Aminullah menegaskan publik menunggu ketegasan aparat. “Rumah sudah digeledah, bukti sudah disita. Kejagung harus berani menangkap dan menahan Siti Nurbaya agar publik percaya hukum tidak tebang pilih.”

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit 2015–2024 masih terus berjalan. Seluruh barang bukti yang telah disita kini dianalisis untuk mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Bagi Aminullah, perkara ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan ujian besar bagi negara: apakah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, atau kembali tunduk pada kekuasaan.

Topik:

Kejagung Siti Nurbaya Korupsi Sawit Skandal Sawit PP GPA Aminullah Siagian Jampidsus PPATK BPKP Mafia Lahan Konflik Agraria Reforma Agraria Tata Kelola Hutan