Satgas PKH Dalami Temuan Dana Tambang Emas Ilegal Nyaris Rp1.000 Triliun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 3 Februari 2026 11:54 WIB
Ilustrasi. Tambang Emas Ilegal (Foto: Ist)
Ilustrasi. Tambang Emas Ilegal (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah memverifikasi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perputaran dana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang nilainya mencapai Rp 992 triliun.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas tambang ilegal tersebut beroperasi di kawasan hutan atau tidak.

"Misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu ya akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita," ujar Barita, Selasa (3/2/2026). 

Barita menambahkan, jika aktivitas tersebut terbukti berlangsung di kawasan hutan, Satgas PKH akan menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan.

Namun, apabila perputaran dana emas ilegal bernilai ratusan triliun rupiah itu terjadi di luar kawasan hutan, maka prosesnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) lain seperti Polri, KPK atau Kejagung.

"Kalau itu tidak di kawasan hutan, tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan ya oleh aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi," katanya.

Topik:

tambang-emas-ilegal ppatk satgas-pkh