Soroti Kasus Proyek Fiktif PT PP 46,8 M, MAKI Ancam Praperadilan: Mustahil Korupsi Puluhan Miliar Cuma Dua Tersangka!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Februari 2026 1 jam yang lalu
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Foto: Antara)
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Foto: Antara)

Jakarta, MI — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk kembali disorot tajam. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membiarkan perkara ini jalan di tempat dan berhenti pada dua tersangka.

“Bukan Boyamin Saiman kalau tidak menggugat praperadilan perkara yang mangkrak atau penanganannya setengah-setengah. Kasus ini bau busuknya ke mana-mana, tapi yang dijadikan tersangka cuma bawahan, ini jelas tidak masuk akal,” tegas Boyamin saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Kamis (5/2/2026).

Boyamin menilai sangat tidak logis jika dugaan korupsi proyek fiktif bernilai puluhan miliar rupiah, dengan sedikitnya sembilan proyek bermasalah, hanya menjerat dua orang tersangka. Apalagi, kasus ini telah disidik lebih dari satu tahun oleh KPK.

“Ada sekitar sembilan proyek fiktif. Mustahil cuma dua tersangka. Kalau hanya dua, itu artinya penyidikan tidak menyentuh aktor intelektualnya. Yang ditangkap ini hanya operator lapangan, bukan pengambil keputusan,” kata Boyamin.

Sembilan proyek fiktif yang dikerjakan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP tersebut antara lain pembangunan Smelter Nikel Kolaka senilai Rp25,3 miliar, Mines of Bahodopi Morowali Rp10,8 miliar, Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant (CFSPP) di Manado Rp4 miliar, serta sejumlah proyek kelistrikan dan power line di berbagai daerah. Total kerugian negara tercatat Rp46,8 miliar dan bahkan berpotensi menembus Rp80 miliar.

Namun hingga kini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Didik Mardiyanto, mantan Kepala Divisi EPC PT PP, serta Herry Nurdy Nasution, mantan Senior Manager Divisi EPC. Publik pun mempertanyakan mengapa nama-nama lain yang diduga menerima aliran dana belum disentuh hukum.

Salah satu nama yang disorot adalah Imam Ristianto, Direktur PT Adipati Wijaya, yang dalam dakwaan jaksa disebut menerima aliran dana sebesar Rp707 juta dari proyek fiktif tersebut.

“Kalau dalam dakwaan sudah disebut ada pihak lain menerima aliran dana, tapi tidak ditetapkan sebagai tersangka, itu aneh dan patut digugat. KPK jangan bermain aman. Kalau dibiarkan, MAKI akan bawa ini ke praperadilan,” ancam Boyamin.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa KPK menyebut dua terdakwa melakukan pengadaan fiktif di Divisi EPC PT PP sepanjang 2022–2023 yang merugikan negara Rp46.855.782.007.

“[Terdakwa] melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar jaksa, Selasa (6/1/2025).

Jaksa mengungkapkan, pengadaan fiktif tersebut mencakup proyek smelter feronikel Kolaka, Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 di Morowali, Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobile Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW, hingga proyek Manyar Power Line.

Perbuatan tersebut diduga memperkaya Didik sebesar Rp35,3 miliar, Herry Rp10,8 miliar, serta Imam Ristianto Rp707 juta. Dana itu dikelola di luar pembukuan PT PP dengan modus pengadaan barang dan jasa tanpa transaksi riil alias fiktif.

“Kalau konstruksi perkara sudah sejauh ini tapi berhenti di dua orang, maka wajar publik curiga. KPK jangan biarkan kasus besar ini dipersempit. Kami tidak akan diam,” pungkas Boyamin.

Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik:

Korupsi KPK PT PP Proyek Fiktif BUMN EPC MAKI Boyamin Saiman Praperadilan Tipikor