Nama Gubernur Jatim Diseret di Sidang Korupsi Hibah, KPK Diminta Berhenti Tebang Pilih
Jakarta, MI – Tekanan publik terhadap pengusutan mega korupsi hibah APBD Jawa Timur kian memuncak. Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, Kamis (5/2/2026), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti melindungi lingkar kekuasaan eksekutif dalam perkara yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Aksi ini sengaja digelar bertepatan dengan sidang lanjutan kasus korupsi hibah APBD Jatim, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjadwalkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi. Kehadiran Khofifah dinilai krusial untuk membuka tabir dugaan aliran dana hibah ke pucuk pimpinan eksekutif, yang selama ini terkesan disentuh setengah hati.
Koordinator aksi Jaka Jatim, Musfiq, menegaskan bahwa kesaksian Khofifah bukan sekadar formalitas, melainkan kunci untuk menguji kebenaran keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendiang mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang telah lebih dulu membongkar dugaan praktik bancakan dana hibah secara sistematis.
“Dalam BAP itu secara terang disebut adanya skema pembagian commitment fee yang terstruktur dan masif dari dana hibah, baik yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) maupun non-pokir,” ujar Musfiq.
Lebih jauh, Musfiq mengungkapkan bahwa almarhum Kusnadi secara eksplisit menyebut dugaan keterlibatan pejabat eksekutif daerah dalam pembagian fee haram tersebut.
“Gubernur dan Wakil Gubernur diduga menerima fee hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokir DPRD Jatim,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, sejumlah pejabat strategis Pemprov Jatim juga diduga ikut menikmati jatah. Sekretaris Daerah Jawa Timur disebut menerima 5–10 persen, sementara Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD Jatim masing-masing 3–5 persen, termasuk kepala OPD pengelola dana hibah dengan persentase serupa.
Musfiq menambahkan, total anggaran hibah APBD Jatim periode 2019–2024 mencapai angka triliunan rupiah, menjadikannya ladang basah korupsi berjamaah. Bahkan pada tahun 2020 saja, belanja hibah non-pokir tercatat menembus Rp6,9 triliun, jauh melampaui hibah pokir yang selama ini menjadi fokus sempit penyidikan KPK.
“Ini anomali besar. Hibah non-pokir sepenuhnya berada di tangan kepala daerah, tapi justru luput dari pengusutan serius. Kami mendesak JPU KPK berhenti tebang pilih dan mulai menyisir peran eksekutif,” tandasnya.
Massa aksi juga menyoroti dugaan keberadaan 11 ‘aspirator siluman’ pada APBD 2020–2021 dengan nilai fantastis mencapai Rp2,4 triliun. Dana tersebut diduga dikendalikan eksekutif, namun menggunakan nama aspirator fiktif untuk mengelabui mekanisme pengawasan.
“Ini bukan kesalahan administratif, tapi indikasi kuat rekayasa anggaran,” kata Musfiq.
Jaka Jatim pun melayangkan ultimatum keras kepada aparat penegak hukum. Mereka menuntut JPU KPK dan Majelis Hakim bertindak objektif dan berani menembus tembok kekuasaan.
“Jika Gubernur kembali tidak kooperatif, jemput paksa adalah keharusan, bukan opsi. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan,” pungkas Musfiq.
Topik:
Korupsi Hibah APBD Jawa Timur KPK Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Tipikor Sidoarjo Jaka Jatim Dana Hibah Korupsi Triliunan Skandal AnggaranBerita Terkait
Dari Dirjen hingga Pegawai Pajak: Kenapa Anak Buah Sri Mulyani Tak Luput dari Jeratan Korupsi?
39 menit yang lalu
Belum 1 Tahun Dilantik Sri Mulyani, Kepala KPP Banjarmasin Malah Tersangka Korupsi Pajak
56 menit yang lalu