Terjaring OTT, KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Sebagai Tersangka
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang diajukan oleh perusahaan swasta.
Pengumuman status tersangka ini akan dilakukan KPK dalam konfrensi pers usai melakukan ekspose gelar perkara. Konfrensi pers pengumuman dan penahan tersangka dijadwalkan akan dilakukan lembaga antirasuah pada sore ini.
"KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Selain Mulyono, KPK juga telah menetapkan status hukum terhadap dua pihak lainnya yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan. Mereka adalah petugas pajak KPP Madya Banjarmasin dan pihak swasta dari PT BKB.
"Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin, Mulyono dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (4/2/2026) kemarin.
Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh tim lembaga antirasuah tersebut berkaitan dengan proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perkebunan.
Dalam operasi senyap tersebut KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar lebih.
Topik:
KPK Kepala KPP Madya Banjarmasin KPP Madya Banjarmasin OTT KPK