Koalisi Sipil Seret Israel ke Kejagung: Genosida Gaza Ditantang Diusut Hukum Indonesia
Jakarta, MI – Koalisi masyarakat sipil resmi mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntut pertanggungjawaban hukum atas kejahatan genosida dan pelanggaran HAM berat yang dituduhkan kepada Israel di Gaza, Palestina. Langkah ini menjadi sinyal keras agar Indonesia tak lagi hanya bersuara diplomatik, tetapi berani bertindak secara hukum.
Koalisi diterima Direktorat HAM Kejagung bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Dalam audiensi tersebut, mereka mendesak Kejagung menggunakan yurisdiksi universal untuk mengusut kejahatan internasional yang dinilai telah dilakukan secara sistematis terhadap warga sipil Gaza.
Perwakilan koalisi, Fatia Maulidiyanti, menegaskan Indonesia memiliki landasan hukum yang cukup untuk bertindak. Menurutnya, KUHP baru membuka ruang bagi penegak hukum nasional untuk menjerat pelaku kejahatan internasional, termasuk genosida.
“Yurisdiksi universal bukan konsep kosong. Ini alat hukum yang sah dan bisa dipakai Indonesia untuk menindak pelaku kejahatan internasional, terutama dalam tragedi kemanusiaan di Palestina,” kata Fatia di kompleks Kejagung, Kamis (5/2/2026).
Ia menilai Palestina harus menjadi pintu masuk penerapan yurisdiksi universal di Indonesia, mengingat skala kekerasan, korban sipil, dan kehancuran fasilitas vital yang terjadi di Gaza.
“Ini soal keberanian negara menegakkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan akuntabilitas. Palestina adalah ujian serius bagi komitmen HAM Indonesia,” tegasnya.
Koalisi juga mengkritik langkah pemerintah Indonesia yang memilih bergabung dalam Board of Peace Gaza, forum yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Menurut mereka, keputusan tersebut justru melemahkan legitimasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sekaligus bertabrakan dengan posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB.
“Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace itu paradoks. Forum tersebut pada dasarnya menegasikan peran PBB dan bertentangan dengan mandat moral Indonesia di Dewan HAM,” ujar Fatia.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari yang turut hadir menegaskan, Kejagung memiliki alasan hukum kuat untuk mulai bertindak. Ia menyoroti fakta bahwa aset dan entitas Indonesia turut menjadi korban serangan Israel di Gaza.
“Rumah Sakit Indonesia dibom. Warga negara Indonesia pernah ditahan, ditembak. Secara hukum, syarat untuk penegakan yurisdiksi universal itu sudah terpenuhi,” kata Feri.
Menurutnya, jika Indonesia terus diam, maka klaim sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM hanya akan berhenti sebagai slogan politik belaka.
Langkah koalisi sipil ini menempatkan Kejagung pada persimpangan penting: memilih tetap pasif atau mencatat sejarah dengan membawa isu genosida Gaza ke ranah hukum nasional.
Topik:
koalisi sipil genosida gaza israel pelanggaran ham berat kejaksaan agung yurisdiksi universal palestina hukum internasional hamBerita Sebelumnya
17 Orang Terjaring OTT KPK di Bea Cukai Jakarta
Berita Selanjutnya
Terjaring OTT, KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Sebagai Tersangka
Berita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
20 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
21 jam yang lalu
Kejagung Diminta Gas Pol: Oknum Bea Cukai Diduga Lindungi Jaringan Penyelundupan
23 jam yang lalu