Indonesia Laporkan Netanyahu ke Kejagung RI atas Dugaan Genosida di Palestina
Jakarta, MI – Sejumlah tokoh masyarakat sipil Indonesia menuntut pertanggungjawaban internasional atas dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan otoritas Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Laporan resmi diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (5/2/2026), dengan mengacu pada Pasal 598 dan 599 KUHP serta yurisdiksi universal.
“Ini bukan politik, ini hukum. Kami menuntut akuntabilitas atas kekejaman yang telah menelan puluhan ribu nyawa warga sipil Palestina. Ini tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat Indonesia,” tegas Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti di depan Kejagung, Jakarta Selatan.
Dalam laporan, para pelapor menyoroti pola kekerasan sistematis Israel sejak 2008 hingga 2025, termasuk serangan terhadap perempuan, anak-anak, dan infrastruktur sipil seperti sekolah, rumah ibadah, kamp pengungsi, serta fasilitas kesehatan. Salah satu sorotan tajam adalah serangan berulang terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara, yang mengalami sedikitnya 41 kali serangan antara Oktober 2023–Mei 2025. Serangan ini menghancurkan generator listrik, tangki air, dan fasilitas vital lainnya.
“Serangan ini bukan sekadar pelanggaran hukum internasional, tetapi juga menghina kedaulatan moral Indonesia, karena rumah sakit itu dibangun oleh rakyat kita,” ujar Fatia.
Laporan juga menyoroti blokade total Israel terhadap bantuan kemanusiaan ke Gaza, yang memicu krisis pangan, kelaparan massal, dan hancurnya layanan kesehatan. Jutaan warga menghadapi krisis air bersih, listrik, bahan bakar, serta kerusakan infrastruktur pertanian dan medis.
Fatia menegaskan, meski Indonesia tidak dapat langsung menghadirkan Netanyahu dan pejabat Israel ke pengadilan, langkah hukum ini memberi dasar jika mereka memasuki wilayah RI: aparat bisa menangkap dan menjeratnya secara hukum.
Laporan ini ditandatangani sepuluh tokoh dari berbagai kalangan, termasuk mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, aktivis Fatia Maulidiyanti, Wanda Hamidah, Eka Annash, serta lembaga kemanusiaan Dompet Dhuafa, KontraS, dan Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA). Mereka menuntut Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan ini secara profesional, independen, dan transparan sebagai komitmen Indonesia pada penegakan HAM global.
Topik:
Indonesia Kejaksaan Agung Netanyahu Israel Genosida Kejahatan Kemanusiaan Palestina HAM Rumah Sakit Indonesia Krisis KemanusiaanBerita Terkait
Dugaan Korupsi Sawit Periode 2015–2024: Nama Eks Menteri LHK Siti Nurbaya jadi Sorotan Aksi Nasional
2 jam yang lalu
Tambang Ilegal Pulau Gebe: Aroma Konflik Kepentingan Gubernur, Aparat Hukum Didesak Turun Tangan
3 jam yang lalu
Sorotan Korupsi Pajak–Bea Cukai, Apa Urgensi PKN STAN dengan “Biayanya Tinggi"?
12 jam yang lalu