KPK Resmi Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Sebagai Tersangka Korupsi Restitusi Pajak
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan KPK usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (4/2/2026) kemarin.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers, Kamis (5/2/2026).
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut sebagai tersangka, yakni DJD sekaku staf KPP Madya Banjarmasin, dan PNJ selaku Manajer Keuangan PT BKU.
Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Februari 2026.
Topik:
KPK Kepala KPP Madya Banjarmasin OTT KPKBerita Sebelumnya
OTT Bea-Cukai: 17 Orang Dicokok KPK, Skandal Impor Diduga Libatkan Eks Pejabat Penindakan
Berita Selanjutnya
OJK Terancam Partisan, Pakar Hukum Kritik Keras Nama Misbakhun
Berita Terkait
KPK Tangkap APH di Depok soal Dugaan Pengurusan Perkara, Uang Ratusan Juta Diamankan!
20 menit yang lalu
Raja Suap DJP Era Sri Mulyani: KPK Bongkar Praktik Korupsi Rp 48,3 M di Banjarmasin
1 jam yang lalu