KPK Resmi Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Sebagai Tersangka Korupsi Restitusi Pajak

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 Februari 2026 3 jam yang lalu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok.MI/Albani)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok.MI/Albani)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan KPK usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (4/2/2026) kemarin. 

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers, Kamis (5/2/2026).

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut sebagai tersangka, yakni DJD sekaku staf KPP Madya Banjarmasin, dan PNJ selaku Manajer Keuangan PT BKU.

Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Februari 2026.

Topik:

KPK Kepala KPP Madya Banjarmasin OTT KPK