Skandal Pajak Banjarmasin: Kepala KPP Raup Rp 800 Juta dari “Uang Apresiasi” Restitusi Rp 48 M
Jakarta, MI – Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, kini menjadi tersangka dalam dugaan suap terkait pengurusan restitusi PPN senilai Rp 48,3 miliar. Dari praktik ini, Mulyono disebut menerima bagian terbesar, Rp 800 juta, dari total “uang apresiasi” sebesar Rp 1,5 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, kasus ini bermula dari permohonan restitusi PT Buana Karya Bhakti (BKB) atas PPN 2024 yang berstatus lebih bayar. Total klaim lebih bayar Rp 49,47 miliar, setelah dikoreksi fiskal menjadi Rp 48,3 miliar.
“Pemeriksaan kami mengungkap adanya permintaan ‘uang apresiasi’ untuk memperlancar pencairan restitusi. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan integritas,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Skema suap yang diungkap KPK memperlihatkan Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB, termasuk Direktur Utama Imam Satoto Yudiono dan Manajer Keuangan Venasius Jenarus Genggor (Venzo), untuk membahas besaran uang apresiasi. Kesepakatan total mencapai Rp 1,5 miliar: Mulyono Rp 800 juta, Dian Jaya Demega Rp 200 juta, dan Venzo Rp 500 juta. Dari bagian Dian, Venzo memotong Rp 20 juta.
Mulyono menerima Rp 800 juta yang diserahkan di parkir hotel di Banjarmasin, sebagian digunakan untuk DP rumah senilai Rp 300 juta. “Uang itu saya terima pribadi, tapi murni urusan pekerjaan dan pengelolaan pajak,” ujarnya saat diperiksa KPK, meski indikasi suap tetap kuat.
Dian Jaya Demega, anggota tim pemeriksa pajak, menagih bagian uang apresiasi melalui staf Venzo. “Saya hanya menindaklanjuti komunikasi internal, semua bukti sudah diamankan KPK,” ujarnya.
Dalam OTT KPK pada 4 Februari 2026, Mulyono, Dian, dan Venzo ditangkap bersama barang bukti tunai Rp 1 miliar. Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp 1,5 miliar. Asep menegaskan, “Kasus ini bukan sekadar pelanggaran pajak. Ini persekongkolan sistematis yang mencoreng integritas DJP dan merampok uang negara.”
Kasus ini menyoroti sisi gelap institusi pajak: pejabat yang seharusnya menjaga keuangan negara malah menjadi predator yang menjarah uang rakyat.
Topik:
KPK Korupsi Pajak Mulyono KPP Banjarmasin Restitusi PPN OTT Uang Apresiasi DJP Indonesia Skandal Pajak