Pelantikan Hakim Baru di Istana, Publik Menagih: MK Jangan Lagi Jadi Alat Kekuasaan
Jakarta, MI - Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir resmi dilantik sebagai Hakim MK di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/2/2026) sore. Pelantikan yang digelar di Istana Negara itu berlangsung khidmat, namun menyisakan pertanyaan besar: apakah MK benar-benar akan kembali menjadi benteng konstitusi, atau justru semakin tenggelam dalam bayang-bayang kekuasaan?
Adies Kadir menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun. Dengan mengenakan toga merah khas hakim konstitusi, Adies mengucapkan sumpah jabatan untuk “memegang teguh UUD 1945” dan menjalankan hukum “dengan selurus-lurusnya”.
Namun, sumpah yang dibacakan lantang di depan Presiden itu kini diuji oleh realitas politik dan sejarah lembaga yang tengah berada di bawah sorotan tajam publik.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ucap Adies dalam prosesi pelantikan.
Ironisnya, pelantikan ini terjadi di tengah kritik publik terhadap Mahkamah Konstitusi yang selama beberapa waktu terakhir dianggap rawan ditarik ke orbit kepentingan elite.
Adies sendiri ditetapkan sebagai calon hakim MK melalui rapat paripurna DPR pada Selasa (27/1/2026). Ia juga diketahui telah mundur dari keanggotaan Partai Golkar sebelum dilantik.
Langkah mundur dari partai politik memang menjadi syarat etik. Namun, bagi publik, persoalan utama bukan sekadar administrasi keanggotaan partai—melainkan soal jarak yang sungguh-sungguh antara hakim konstitusi dengan kekuasaan politik yang mengantarnya.
Pelantikan Adies disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan hampir seluruh lingkar inti kekuasaan negara: Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wamenkeu Suahasil Nazara, Menlu Sugiono, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kepala BIN Herindra, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Kehadiran barisan elite negara yang lengkap dalam satu ruang pelantikan mengirim pesan simbolik keras: Mahkamah Konstitusi berada tepat di jantung relasi kekuasaan.
Di sisi lain, para hakim MK juga hadir, termasuk Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Adies menandatangani berita acara pelantikan bersama Presiden, menandai resminya ia menduduki kursi hakim konstitusi—kursi yang seharusnya berada paling jauh dari tekanan politik.
Publik kini tidak lagi menagih seremoni, toga, atau sumpah. Yang ditunggu adalah keberanian. Keberanian untuk berbeda dari jejak problematik Mahkamah Konstitusi dalam beberapa tahun terakhir, dan keberanian untuk menolak intervensi kekuasaan, terutama ketika perkara-perkara strategis politik kembali masuk ke ruang sidang MK.
Kurnia Zakaria, pakar hukum dari Universitas Bung Karno, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi jangan lagi dijadikan alat kekuasaan. "Publik menuntut hakim konstitusi yang berani menegakkan hukum tanpa kompromi, bukan hanya menjadi pelengkap legitimasi politik," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Kamis (5/2/2026).
Kurnia menambahkan, “Sejarah menunjukkan, ketika hakim konstitusi terlalu dekat dengan elite politik, putusan strategis yang seharusnya menegakkan konstitusi justru berpihak pada kepentingan sesaat. Ini merusak kepercayaan publik yang sulit diperbaiki.”
Menurut Kurnia, “Adies Kadir harus menunjukkan jarak yang jelas antara dirinya dan kekuasaan yang membesarkannya. Tidak cukup hanya mundur dari partai politik, harus ada keberanian moral untuk menolak pengaruh dan tekanan politik.”
Ia juga menekankan, “Jika Mahkamah Konstitusi tetap menjadi instrumen elite, rakyat tidak hanya kehilangan benteng hukum, tapi seluruh prinsip checks and balances dalam sistem demokrasi akan tergerus. Inilah risiko terbesar bagi stabilitas hukum dan politik di Indonesia.”
Kurnia menutup pernyataannya dengan peringatan keras: “Ini bukan sekadar pelantikan simbolik. Ini ujian nyata bagi integritas MK. Jika gagal, Adies Kadir bukan hanya mengecewakan publik, tetapi menambah panjang daftar krisis legitimasi lembaga yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi.”
Jika Adies Kadir gagal menjaga jarak dari jejaring politik yang membesarkannya, pelantikan ini tak akan dikenang sebagai awal pemulihan MK—melainkan sebagai episode baru dari krisis legitimasi lembaga penjaga konstitusi.
Topik:
Hakim MK Adies Kadir Mahkamah Konstitusi Prabowo Subianto Pelantikan Pejabat Krisis Demokrasi Independensi PeradilanKeywordBerita Terkait
Putusan MK yang Meloloskan Gibran, Arief Hidayat Buka Borok dari Dalam: “Perkara 90 Jadi Titik Awal Indonesia Tidak Baik-Baik Saja”
5 Februari 2026 13:36 WIB
BUMN Padat Karya Jangan Cuma Wacana: Jutaan Lulusan SMP Butuh Kerja, Bukan Janji
3 Februari 2026 09:59 WIB
Prabowo Sindir Soal Lingkungan, Skandal Sawit PT KAS di Muna Terbuka: AMDAL Belum Terbit, Aktivitas Jalan Terus
3 Februari 2026 04:51 WIB