Pengamat Hukum Levi: Skandal Pengadaan Fiktif PT PP Kejahatan Terstruktur — KPK Didesak Bongkar Direksi, Bukan Kambinghitamkan Bawahan

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 5 Februari 2026 1 jam yang lalu
Pengamat Hukum Levi. (Foto: Dok MI/Alkindi)
Pengamat Hukum Levi. (Foto: Dok MI/Alkindi)

Jakarta, MI – Pengamat hukum, Levi melontarkan peringatan keras terhadap penanganan dugaan pengadaan fiktif puluhan miliar rupiah di tubuh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP). Ia menegaskan, perkara ini bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan korporasi yang terstruktur, sistemik, dan berlapis kekuasaan.

“Kasus pengadaan fiktif puluhan miliar rupiah di PT PP adalah kejahatan terstruktur dan sistemik. Tidak ada skema korupsi di sembilan proyek strategis yang berlangsung lama tanpa perintah, persetujuan, atau pembiaran direksi,” tegas Levi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (5/2/2025).

Pernyataan ini sekaligus menampar keras narasi yang selama ini cenderung menempatkan persoalan sebagai kesalahan teknis level bawah atau konflik bisnis semata.

Menurut Levi, mustahil sebuah skema pengadaan fiktif berjalan lintas proyek, lintas unit, dan dalam kurun waktu panjang tanpa restu atau setidaknya pembiaran dari pucuk pimpinan perseroan.

“Direksi tidak bisa berlindung di balik dalih tidak tahu. Dalam tata kelola BUMN, mereka adalah penanggung jawab utama sistem pengendalian internal. Jika sistem itu jebol, maka tanggung jawab hukum tidak berhenti di meja staf,” ujarnya.

Levi menilai, arah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berada di titik krusial. Publik, kata dia, akan menguji apakah KPK benar-benar membongkar kejahatan korporasi, atau justru terjebak pada pola lama: mengorbankan pelaksana lapangan demi menutup aktor pengendali.

“Jika KPK hanya memproses bawahan dan tidak memeriksa pimpinan PT PP, maka penegakan hukum ini patut dipertanyakan dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik. KPK harus membongkar aktor intelektualnya, bukan sekadar mengorbankan pelaksana,” tandasnya.

Peringatan Levi menjadi kontras tajam dengan narasi kehati-hatian yang sebelumnya disampaikan Manager Riset FITRA, Badiul Hadi, yang menekankan pentingnya profesionalitas, asas praduga tak bersalah, dan penolakan terhadap spekulasi politik dalam perkara PT PP.

Namun bagi Levi, kehati-hatian prosedural tidak boleh berubah menjadi tameng bagi elite korporasi negara.

Ia menegaskan, prinsip praduga tak bersalah tidak identik dengan pembatasan ruang penyidikan terhadap pimpinan perusahaan.

“Justru dalam perkara korupsi korporasi, titik masuknya harus dari struktur pengambil keputusan. Kalau tidak, penyidikan hanya akan menyentuh permukaan,” tegasnya.

Levi juga menyoroti besarnya eksposur risiko keuangan negara dalam berbagai perkara dan temuan di PT PP, termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai lemahnya tata kelola dan pengendalian internal. Menurutnya, rangkaian temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa problem di PT PP bukan insidental, melainkan masalah sistemik.

“Skema pengadaan fiktif tidak lahir dari satu dua orang. Ia lahir dari kultur pembiaran, desain sistem yang longgar, dan pengawasan direksi yang gagal,” katanya.

Karena itu, Levi mendesak KPK untuk segera menggeser fokus penyidikan dari sekadar pembuktian perbuatan teknis ke pembuktian rantai komando dan pertanggungjawaban korporasi.

“KPK harus membuktikan siapa yang memerintahkan, siapa yang menyetujui, siapa yang membiarkan. Tanpa itu, perkara ini hanya akan berhenti sebagai drama penindakan kelas menengah, sementara elite korporasi tetap steril dari sentuhan hukum,” ujarnya.

Levi mengingatkan, publik saat ini tidak hanya menunggu siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menunggu satu hal yang jauh lebih penting: apakah hukum masih berani menyentuh puncak kekuasaan di BUMN.

Jika tidak, kata dia, maka perkara pengadaan fiktif di PT PP hanya akan menjadi satu lagi contoh bagaimana kejahatan korporasi besar dipersempit menjadi kesalahan individu kecil—dan keadilan kembali dikorbankan di ruang penyidikan.

 

Topik:

PT PP KPK Korupsi BUMN Pengadaan Fiktif Direksi BUMN Kejahatan Korporasi Temuan BPK Tata Kelola Skandal Proyek