PT KAS Beroperasi Tanpa AMDAL di Muna, Kebal Hukum: Negara Jangan Kalah oleh Investasi

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 5 Februari 2026 3 jam yang lalu
Perkebunan Kelapa Sawit PT KAS Kabupaten Muna. (Foto: Dok MI)
Perkebunan Kelapa Sawit PT KAS Kabupaten Muna. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Di tengah gencarnya negara menertibkan perusahaan sawit dan tambang ilegal melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), satu ironi keras justru mencuat dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

PT Krida Agri Sawita (PT KAS) diduga bebas beroperasi tanpa AMDAL dan persetujuan lingkungan, sementara Pemerintah Daerah Muna terkesan “main aman” dan aparat kepolisian memilih bungkam.

Padahal, di tingkat nasional, pemerintah secara terbuka menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap perusahaan yang menjalankan kegiatan tanpa izin.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa negara siap mengambil langkah hukum tegas terhadap perusahaan yang masih beroperasi tanpa izin di kawasan hutan.

“Bagi perusahaan yang masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif,” tegas Barita dalam konferensi pers Penegasan Capaian Kinerja Satgas PKH Tahun 2025 dan Rencana Kerja 2026 di Kantor BPKP, Jakarta, 14 Januari 2026.

Pernyataan itu terasa kontras dengan apa yang terjadi di Muna.

Fakta resmi yang terungkap dalam rapat Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku – KLH/BPLH menunjukkan, PT KAS mengakui telah melakukan kegiatan pembibitan kelapa sawit, meskipun persetujuan lingkungan dan dokumen AMDAL belum terbit.

Lebih telanjang lagi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna memastikan bahwa aktivitas pembibitan PT KAS sudah ditemukan sejak Maret 2025.

Artinya, perusahaan telah beroperasi berbulan-bulan tanpa dasar legal lingkungan.

Ironisnya, hingga Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Muna belum juga menerbitkan persetujuan lingkungan dengan alasan masih menunggu keputusan bupati.

Situasi inilah yang memantik kecaman keras dari pemerhati hukum lingkungan, Hadi Yusuf.

“Dasarnya sangat jelas. Perusahaan yang beroperasi tanpa AMDAL itu masuk unsur kesengajaan. Ini bukan kelalaian administrasi. Ini perbuatan pidana,” tegas Hadi Yusuf kepada Monitorindonesia, Selasa (3/2/2026).

Menurut Hadi, pengakuan terbuka PT KAS bahwa mereka tetap menjalankan pembibitan karena alasan keterlanjuran investasi justru memperberat dugaan pelanggaran hukum.

“Alasan apa pun tidak membenarkan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan. Kalau tetap berjalan, itu berarti sadar dan sengaja melanggar hukum,” katanya.

Sorotan tajam Hadi tidak hanya diarahkan ke perusahaan.

Ia secara terbuka menuding adanya pembiaran oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Aparat penegak hukum yang mendiamkan peristiwa ini juga bermasalah. Mereka membiarkan orang melakukan tindak pidana. Jadi bukan hanya perusahaan yang harus diproses, tetapi juga pihak yang melakukan pembiaran,” ujarnya.

Pernyataan ini secara langsung menohok sikap Polres Muna yang hingga kini belum memberikan penjelasan resmi kepada publik, meskipun dugaan aktivitas PT KAS tanpa persetujuan lingkungan telah menjadi perhatian luas.

Sementara itu, Bupati Muna Bachrun Labuta justru mengakui bahwa dokumen AMDAL PT KAS belum terbit.

“Masih proses,” ujar Bachrun saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Jawaban singkat tersebut justru mempertebal kecurigaan publik.

Sebab, di lapangan, PT KAS diduga telah melakukan berbagai aktivitas fisik, mulai dari pembukaan lahan, pembangunan kantor dan mess, hingga pembibitan sawit dalam skala besar di Desa Lamanu.

Bagi Hadi, sikap Pemda Muna yang seolah menunggu sambil membiarkan aktivitas perusahaan berjalan merupakan bentuk pembiaran struktural.

“Kasus lingkungan sekarang ini harus menjadi sorotan serius. Bencana yang terjadi kemarin di tiga provinsi seharusnya menjadi pelajaran. Pelanggaran lingkungan itu tidak cukup hanya dicabut izinnya, apalagi kalau pencabutan izinnya sendiri tidak jelas,” tegasnya.

Ia menilai, praktik penegakan hukum lingkungan yang hanya berhenti pada sanksi administratif selama ini telah gagal menciptakan efek jera.

“Pelanggaran seperti ini semestinya dipidana. Negara tidak boleh terus kalah oleh kepentingan investasi,” kata Hadi.

Secara hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa seluruh kegiatan prakonstruksi dan konstruksi hanya boleh dilakukan setelah persetujuan lingkungan diterbitkan.

Tanpa AMDAL dan persetujuan lingkungan, kegiatan pembibitan, pembukaan lahan, hingga pembangunan fasilitas operasional merupakan pelanggaran serius.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga membuka ruang pidana terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa perizinan berusaha berbasis persetujuan lingkungan.

Dalam konteks ini, publik tidak lagi hanya mempertanyakan keberanian PT KAS.

Yang dipertanyakan jauh lebih mendasar: di mana posisi Pemerintah Kabupaten Muna dan Polres Muna?

Jika perusahaan secara terbuka mengakui beroperasi tanpa izin, sementara pemerintah daerah menyatakan AMDAL belum terbit, maka pertanyaan publik kini hanya satu: mengapa aktivitas itu dibiarkan berjalan?

Kasus PT KAS tidak lagi semata soal dokumen lingkungan yang belum rampung.

Ia telah menjelma menjadi ujian terbuka bagi negara di tingkat lokal—apakah Pemda Muna dan Polres Muna berpihak pada hukum, atau justru membiarkan kejahatan lingkungan tumbuh di depan mata, ketika pemerintah pusat sedang gencar membersihkan praktik serupa di seluruh Indonesia.

 

Topik:

Lingkungan Hukum Lingkungan Perkebunan Sawit Sulawesi Tenggara Kabupaten Muna Skandal Izin Pemda Kepolisian Investigasi Korporasi Nasional