Nama Disebut di Sidang, KPK Jangan Lindungi Elit — Desakan Keras Usut Peran Budi Karya di Skandal Korupsi DJKA
Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak bertindak tegas dan tanpa tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi proyek perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Desakan itu menguat setelah nama mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berulang kali disebut dalam persidangan.
“Nama yang disebut di persidangan bukan kebetulan. Umumnya, yang disebut pasti memiliki keterkaitan," Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com. Selasa (3/2/2026).
Selain itu, Pakar hukum pidana Hudi Yusuf menyampaikan Lembaga antirasuah tersebut jangan hanya berani menindak yang kecil tapi pimpinannya juga.
"KPK jangan hanya mengorbankan pegawai kecil. Jika pimpinan terlibat, harus bertanggung jawab,” tegasnya
KPK sendiri memastikan akan kembali memeriksa Budi Karya Sumadi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA.
Catatan Monitorindonesia.com, Budi Karya terakhir diperiksa KPK sebagai saksi pada 26 Juli 2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Budi Karya dilakukan setelah seluruh klaster perkara DJKA rampung.
“Yang Semarang selesai, Solo selesai, kemudian yang di Lampegan, Cianjur, selesai. Ini sedang ditabung perkaranya. Termasuk yang sekarang. Nanti juga yang di Sulawesi akan kami tanyakan, karena muaranya sampai ke top manager-nya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak menutup kemungkinan memeriksa kembali Budi Karya secara berulang.
“Untuk top manager ini terkait beberapa perkara, sehingga kalau dipanggil, bisa terus-terusan dipanggil,” tegas Asep.
Nama Menhub Disebut Langsung di Persidangan
Sorotan publik kian tajam setelah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1/2025), mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkap dugaan adanya pengumpulan uang dari para pejabat DJKA yang bersumber dari kontraktor proyek untuk kepentingan pemenangan Pilpres 2019.
Danto menyebut, pengumpulan dana tersebut dilakukan atas perintah atasan, dan dalam keterangannya di persidangan, mengaitkan langsung perintah itu dengan Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi.
Dalam kesaksiannya, Danto menjelaskan bahwa pada 2019, Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides mendapat tugas untuk mengumpulkan dana sekitar Rp5,5 miliar. Dana itu, menurut Danto, dikumpulkan dari para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.
“Informasinya, Pak Zamrides diminta lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” ujar Danto di hadapan majelis hakim.
Danto juga mengaku kemudian diperintahkan menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana.
Tak hanya itu, Danto menyebut masing-masing dari sembilan PPK menyetor Rp600 juta, termasuk Yofi Okatriza, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah.
Yofi saat ini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di DJKA, dengan nilai suap yang diduga mencapai Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor sepanjang 2017–2020. Selain uang, ia juga diduga menerima barang dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.
Dalam sidang yang sama, terungkap pula bahwa terdapat dana dari fee kontraktor yang digunakan untuk membeli 25 ekor hewan kurban, serta adanya permintaan patungan sebesar Rp1 miliar dari Biro Umum Kemenhub untuk kebutuhan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi.
Secara pribadi, Danto mengaku menerima uang sebesar Rp595 juta dari Yofi Okatriza, yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.
Sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Harno Trimadi, juga mengungkap adanya pembiayaan sewa helikopter yang diduga menggunakan dana hasil korupsi.
KPK Diminta Berani Menyentuh Puncak Kekuasaan
KPK menyatakan seluruh informasi yang muncul di persidangan akan dianalisis dan didalami oleh penyidik.
“Semua informasi akan dianalisa dan didalami oleh penyidik, terutama yang berkaitan dengan perkara utama yang sedang ditangani,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
KPK juga membuka peluang untuk kembali memanggil Budi Karya Sumadi guna pendalaman lebih lanjut, sesuai kebutuhan penyidikan.
Namun hingga kini, meski namanya disebut langsung dalam fakta persidangan, status hukum Budi Karya Sumadi masih sebatas saksi.
Padahal, menurut kalangan pemerhati hukum, bila keterangan para saksi di persidangan mengarah pada peran aktif pimpinan, KPK tidak boleh berhenti pada operator dan pejabat teknis semata.
Budi Karya Sumadi memang sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Perhubungan. Namun publik menuntut agar penegakan hukum tidak berhenti di level bawah.
Jika dugaan keterlibatan itu dapat dibuktikan, tak ada alasan bagi KPK untuk menunda penetapan tersangka terhadap aktor di level puncak.
Hingga berita ini diterbitkan, Budi Karya Sumadi belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan Monitorindonesia.com.
Topik:
KPK Korupsi DJKA Kementerian Perhubungan Budi Karya Sumadi Skandal Proyek Tipikor Hukum Nasional MonitorIndonesiaBerita Terkait
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
3 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
6 jam yang lalu
Kepatuhan LHKPN 2025 Masih Rendah, KPK Imbau Penyelenggara Negara Segera Lapor
7 jam yang lalu
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
7 jam yang lalu