Skandal Kuota Haji Dibongkar: Aliran Duit Biro Travel ke Oknum Kemenag Disisir KPK, Yaqut–Gus Alex Diseret ke Meja Tersangka

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 3 Februari 2026 6 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian menelanjangi praktik kotor di balik penyelenggaraan ibadah haji. Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari biro travel haji khusus kepada oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji.

Sedikitnya lima perwakilan biro travel—berinisial SAR, BA, MR, RI, dan UI—dipanggil dan diperiksa KPK pada Selasa, 3 Februari 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi hari ini secara khusus mengarah pada dugaan setoran dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak-pihak di internal Kemenag.

“Penyidik mendalami kaitannya soal dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” tegas Budi, Selasa (3/2/2026). 

KPK menyatakan, penyidikan belum berhenti. Sejumlah pihak swasta lain akan terus dipanggil untuk mengungkap peta sebaran uang dalam skandal ini.

“KPK mengimbau biro travel lainnya agar kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ujar Budi.

Skandal ini telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka. KPK memastikan perkara ini akan segera didorong ke tahap persidangan.

Kuota Haji “Dirampok”, Aturan Dilanggar Terang-terangan

Akar persoalan perkara ini terletak pada pembagian kuota tambahan haji yang menyimpang dari ketentuan resmi.

Indonesia sejatinya menerima tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah guna mempercepat antrean haji. Berdasarkan aturan, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi, 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, kuota tambahan itu justru dibagi rata 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian jomplang ini memicu kecurigaan kuat adanya rekayasa kebijakan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama biro travel haji khusus, yang kini diduga kuat menjadi sumber aliran dana kepada pejabat di Kemenag.

KPK Kejar Aktor di Balik Layar

Sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag telah lebih dulu diperiksa. Dari pihak swasta, KPK juga telah memanggil sejumlah penyedia jasa travel, termasuk salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK menegaskan, fokus penyidikan tidak berhenti pada pelanggaran administrasi semata, melainkan mengarah pada praktik suap dan jual-beli kuota haji yang merugikan kepentingan jutaan calon jemaah.

Skandal ini sekaligus membuka dugaan bahwa hak jemaah reguler—yang mayoritas adalah masyarakat kecil dan menunggu bertahun-tahun—telah dikorbankan demi kepentingan bisnis dan transaksi gelap di lingkaran Kemenag.

 

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kemenag Yaqut Cholil Qoumas Gus Alex Biro Travel Haji PIHK Skandal Nasional Haji 2026