OJK Terancam Partisan, Pakar Hukum Kritik Keras Nama Misbakhun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Februari 2026 23 jam yang lalu
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Nama Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mendadak muncul dalam bursa calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) pascamundurnya tiga petinggi lembaga pengawas keuangan. Namun, langkah ini langsung memicu kritik pedas dari kalangan pakar hukum.

Hudi Yusuf, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, menegaskan bahwa Misbakhun tidak layak sama sekali menempati posisi strategis di OJK. "Menurut saya, ini sangat berbahaya bagi OJK. Figur partisan yang pernah terseret kasus keuangan jelas tidak pantas mengawasi sektor yang harus dijaga netralitasnya," tegas Hudi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (5/2/2026).

Hudi menyoroti risiko konflik kepentingan yang serius. "OJK itu lembaga pengawas. Kalau kepala lembaga ini berasal dari partai politik, jangan harap kebijakan bisa bersih dari pengaruh kepentingan politik. Ini resiko besar bagi stabilitas keuangan nasional," katanya.

Tak hanya itu, Hudi menyinggung rekam jejak Misbakhun yang pernah terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century senilai US$ 22,5 juta pada 2007. "Orang yang punya catatan masalah di sektor keuangan seperti ini besar kemungkinan mengulangi kesalahan lama. Ini bukan sekadar reputasi pribadi, tapi kepercayaan publik terhadap OJK dipertaruhkan," ujar Hudi.

Hudi menambahkan peringatan keras: "Kalau tetap dipaksakan, OJK akan kehilangan kredibilitas. Ini seperti memasang gembok rusak di pintu brankas negara. Publik bisa kehilangan kepercayaan, investor bisa ragu, dan seluruh sistem keuangan bisa terguncang. Jangan sampai kesalahan sejarah terulang!"

Ia juga menekankan, profesionalitas OJK adalah kunci. "OJK harus dijaga agar tidak jadi ajang politisasi. Semua pejabat harus nonpartisan. Kalau tidak, yang terjadi adalah kepentingan politik mengalahkan kepentingan publik," tegas Hudi dengan nada tajam.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui kabar nama Misbakhun masuk bursa calon pimpinan OJK. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan tengah membentuk panitia seleksi dan akan melibatkan tokoh masyarakat untuk menjaga kredibilitas proses. "Oh saya enggak tahu. Ini kan saya baru membentuk pansel. Baru minta BI untuk mengirim orangnya ke pansel, dan nanti kita akan panggil beberapa tokoh masyarakat yang canggih ya untuk ikut di pansel," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/2/2026).

Misbakhun sendiri memilih bersikap hati-hati dan menegaskan fokusnya tetap pada tugas sebagai Ketua Komisi XI DPR. "Saya belum tahu. Sampai saat ini tugas partai saya, saya adalah Ketua Komisi XI," ujarnya. Saat ditanya soal kemungkinan penugasan sebagai ketua OJK, ia menolak berspekulasi: "Saya tidak berandai-andai."

Dengan pernyataan keras dari pakar hukum dan catatan kontroversial yang membayang, masuknya politikus aktif ke bursa calon pimpinan OJK menimbulkan pertanyaan serius soal integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas sektor keuangan.

Topik:

Mukhamad Misbakhun OJK Hudi Yusuf Komisi XI DPR Politik Konflik Kepentingan Skandal Keuangan Bank Century Profesionalitas OJK Kepercayaan Publik