BEI: Kami Telah Bentuk Tim Khusus untuk Rancang Aturan Demutualisasi

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 5 Februari 2026 10 jam yang lalu
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026). (Foto: Dok MI)
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan masih menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atau Peraturan Pemerintah (PP) terkait proses demutualisasi sebelum menetapkan struktur kepemilikan bursa ke depan, termasuk kemungkinan keterlibatan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan BEI hingga kini terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sambil menantikan aturan resmi yang akan menjadi dasar pelaksanaan demutualisasi.

"Apakah nanti Danantara akan menjadi investor kunci, kami belum bisa memastikan. Kami masih berdiskusi dengan Kemenkeu dan sama-sama menunggu ketentuan yang akan diatur dalam RPP atau PP," kata dia di Jakarta, seperti dikutip Kamis (5/2/2026).

Jeffrey menambahkan, komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait masih berlangsung secara intensif dan konstruktif. 

Untuk mempersiapkan proses demutualisasi, bilang dia, BEI juga telah membentuk tim khusus yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk konsultan hukum pasar modal, guna merancang skema demutualisasi yang paling tepat.

“Di internal BEI sudah dibentuk tim yang bekerja bersama konsultan pasar modal untuk menyusun skema terbaik dengan mengacu pada praktik internasional,” jelasnya.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi menambahkan, mandat demutualisasi telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Saat ini, pemerintah melalui Kemenkeu tengah merampungkan RPP sebagai aturan turunan dari undang-undang tersebut.

"Mandat demutualisasi sudah ada dalam UU P2SK. Sekarang pemerintah sedang melakukan finalisasi RPP sebagai peraturan pelaksanaannya di Kemenkeu," jelas Hasan.

Hasan menegaskan, OJK terus melakukan koordinasi penuh dengan kementerian terkait agar penyusunan regulasi demutualisasi berjalan sesuai ketentuan dan dapat segera diimplementasikan.

Topik:

demutualisasi-bei bei ojk