BEI Rilis Aturan Baru Free Float Saham untuk Perusahaan IPO
Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan peraturan baru mengenai ketentuan jumlah saham free float bagi perusahaan yang berencana melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di pasar modal Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Nomor I-A tentang perubahan ketentuan pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham, sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi BEI di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Regulasi tersebut mengatur persyaratan IPO untuk dua papan pencatatan, yakni papan utama dan papan pengembangan, dengan free float minimal berkisar 15–25%, tergantung pada kapitalisasi pasar (market cap) perusahaan.
Ketentuan IPO di papan utama BEI
Pejabat Sementara (Pjs), Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, calon perusahaan yang akan mencatatkan saham di papan utama wajib telah menjalankan kegiatan usaha utama secara komersial selama minimal tiga tahun (36 bulan) berturut-turut.
"Ketentuan ini dibuktikan dengan pencatatan pendapatan usaha selama tiga tahun buku terakhir," ungkap Jeffrey.
Selain itu, jumlah saham free float setelah IPO atau dalam periode lima hari bursa sebelum pengajuan pencatatan ditetapkan minimal 300 juta saham. Adapun ketentuan persentase free float di Papan Utama adalah sebagai berikut:
- Minimal 25% untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO di bawah Rp5 triliun
- Minimal 20% untuk kapitalisasi pasar Rp5 triliun–Rp50 triliun
- Minimal 15% untuk kapitalisasi pasar di atas Rp50 triliun
BEI juga mensyaratkan jumlah pemegang saham. Setelah IPO, perusahaan wajib memiliki minimal 10.000 pemilik single investor identification (SID). Sedangkan bagi calon emiten dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham ditetapkan minimal 1.000 SID dalam satu bulan sebelum pengajuan IPO.
Ketentuan IPO di papan pengembangan BEI
Untuk papan pengembangan, BEI mewajibkan calon perusahaan IPO atau anak usahanya telah menjalankan kegiatan usaha secara komersial minimal dua tahun (24 bulan) berturut-turut.
Bagi perusahaan hasil restrukturisasi, masa operasional tersebut dapat memperhitungkan kegiatan usaha sejenis pada entitas lain dengan pengendali yang sama. Aktivitas operasional ini dibuktikan melalui pembukuan pendapatan usaha selama dua tahun buku terakhir.
Jumlah saham free float setelah IPO atau dalam lima hari bursa sebelum pencatatan ditetapkan minimal 150 juta saham. Rincian persentase free float di papan pengembangan adalah:
- Minimal 25% untuk kapitalisasi pasar sebelum IPO di bawah Rp5 triliun
- Minimal 20% untuk kapitalisasi pasar Rp5 triliun–Rp50 triliun
- Minimal 15% untuk kapitalisasi pasar di atas Rp50 triliun
Selain itu, calon perusahaan IPO di papan pengembangan wajib memiliki minimal 5.000 pemilik SID setelah melaksanakan IPO. Sedangkan bagi calon emiten yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham ditetapkan minimal 500 pemilik SID dalam satu bulan sebelum pengajuan IPO.
Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas saham, kualitas emiten, serta perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
Topik:
free-float ipo bei ipo-emiten