Bahas Kebijakan Free Float Terbaru, BEI Kumpulkan Emiten hingga AB
Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal nasional melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan, sebagai langkah awal penerapan aturan baru terkait porsi saham beredar di publik (free float), BEI akan menggelar forum dengar pendapat pada 6 Februari 2026 (hari ini). Forum ini melibatkan perusahaan tercatat, anggota bursa, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
"Forum ini bertujuan untuk menjaring masukan terkait rencana revisi aturan pencatatan saham di BEI, sehingga penyusunan peraturan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pandangan seluruh pemangku kepentingan," ujar Kautsar dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (6/2/2026).
Dari sisi operasional, BEI juga menyediakan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi para pemangku kepentingan, khususnya perusahaan tercatat, dalam proses penyesuaian kebijakan.
Layanan ini dapat diakses melalui alamat email peraturan.ppu@idx.co.id. Inisiatif tersebut diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan pasar.
"Melalui langkah-langkah lanjutan ini, kami berharap dapat memberikan kepastian kepada pelaku pasar sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap komitmen reformasi dan penguatan tata kelola pasar modal Indonesia," kata Kautsar.
Free float minimum naik jadi 15%
Dalam revisi aturan tersebut, BEI menyiapkan sejumlah kebijakan strategis. Salah satu fokus utamanya adalah pendalaman pasar melalui peningkatan batas minimum free float menjadi 15%.
“Untuk mendukung kelancaran implementasinya, bursa akan menyediakan masa transisi agar emiten memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian,” jelas Kautsar.
Selain peningkatan free float, BEI juga menaruh perhatian besar pada penguatan tata kelola perusahaan. Ke depan, perusahaan tercatat diwajibkan menerapkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, dan komite audit.
Aspek tata kelola juga diperkuat melalui persyaratan kompetensi akuntansi bagi direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi, guna meningkatkan kualitas serta transparansi laporan keuangan.
“BEI juga berencana menaikkan standar bagi calon perusahaan tercatat, baik dari sisi keuangan, operasional, maupun tata kelola, agar kepercayaan investor terhadap pasar modal semakin kuat,” tambahnya.
Kautsar menegaskan, pemenuhan ketentuan free float minimum 15% akan dilakukan secara bertahap dengan penetapan target antara di setiap fase.
Selama proses tersebut, BEI akan melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkelanjutan untuk memastikan target akhir dapat tercapai sesuai jadwal yang ditetapkan.
Topik:
bei free-float aturan-free-float-terbaru