Korupsi Pajak Djarum Menggantung: Kejagung Masih Tunggu Audit BPKP, Uang Negara Nasibnya di Ujung Kalkulator
Jakarta, MI - Sikap Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengurangan pajak periode 2016–2020 memantik sorotan tajam. Alih-alih langsung menempuh jalur pidana, korporasi yang terlibat justru berpeluang lolos dari jerat hukum—dengan satu syarat utama: mengembalikan kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, terang-terangan menyebut pendekatan ini sebagai prioritas lembaganya. Salah satu korporasi yang namanya ikut terseret dalam pusaran kasus adalah PT Djarum.
“Syaratnya para pihak kooperatif dan mau mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Anang, Jumat (6/2/2026).
Pernyataan itu menegaskan arah kebijakan penanganan perkara: uang negara kembali dulu, pidana belakangan. Menurut Anang, perkara ini masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik disebut masih menunggu angka pasti kekurangan pajak yang harus dibayar.
“Kami lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara. Pidana itu the last choice. Jadi kami ultimum remedium,” katanya.
Pendekatan “ultimum remedium” ini berpotensi menimbulkan tafsir keras di publik: apakah korporasi cukup “membayar” untuk menghindari proses pidana?
Sebelumnya, Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, sempat dicegah ke luar negeri atas permintaan kejaksaan. Pencegahan itu berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Namun, tak sampai sebulan, tepatnya 28 November 2025, status cegah tersebut dicabut.
Anang menyebut keputusan lanjutan akan bergantung pada sikap pihak terkait. “Nanti seperti apa ke depan, kalau memang kooperatif dan mau mengembalikan kekurangan pajak ke negara nanti ada policy atau kebijakan, apa langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
Dari pihak perusahaan, Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyatakan perusahaannya mengikuti proses hukum yang berjalan. “Kami menghormati dan taat hukum, mengikuti prosedur,” katanya pada November 2025. Namun, saat itu ia enggan menjelaskan secara rinci posisi Victor dalam perkara tersebut.
Kasus ini tidak berhenti pada satu nama. Empat orang lain juga masih berstatus dicegah ke luar negeri, yakni mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, pemeriksa pajak Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara periode 2015–2017.
Dengan kerugian negara yang masih diaudit dan pintu pidana belum sepenuhnya dibuka, publik kini menanti: akankah kasus ini berujung di pengadilan, atau cukup diselesaikan lewat pengembalian uang semata?
Topik:
Kejagung Korupsi Pajak DjarumBerita Terkait
DPR Semprot Praktik Kotor Pajak dan Bea Cukai: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Korupsi
7 jam yang lalu
OTT KPP Madya Banjarmasin, DPR Nilai KPK Konsisten Bersih-bersih Korupsi Pajak
9 jam yang lalu
Pejabat Pajak Berguguran, Pakar: Audit Total Harta atau Korupsi Tak Akan Pernah Tamat?
9 jam yang lalu
Raja Suap DJP Era Sri Mulyani: KPK Bongkar Praktik Korupsi Rp 48,3 M di Banjarmasin
5 Februari 2026 20:13 WIB