Jalur Tikus Resmi Terbuka: Borok di Bea Cukai hingga Jurus Menghilang Bos PT Blueray Cargo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Februari 2026 3 jam yang lalu
Dirjen Bea Cukai (Foto: Dok MI)
Dirjen Bea Cukai (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menampar keras wajah pengawasan keuangan negara. Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membongkar dugaan praktik suap impor yang disebut berjalan rapi, sistematis, dan terorganisir. Skema ini diduga membuka “jalur tikus resmi” bagi barang impor bermasalah agar lolos tanpa pemeriksaan.

Perkara menyeret perusahaan importir, PT Blueray Cargo (BR), yang diduga menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai demi kelancaran bisnis ilegalnya. OTT dilakukan sejak Rabu (4/2/2026) di sejumlah lokasi di Jakarta dan Lampung, menggambarkan luasnya jejaring kasus ini.

Hingga Jumat (6/2/2026), KPK telah menetapkan tersangka dan menahan sejumlah pihak. Dari 17 orang yang diamankan, lima resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 5–24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Satu tersangka lain masih buron.

“Dalam lanjutan peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea Cukai, tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta.

Berikut tujuh fakta keras yang menggambarkan bobroknya dugaan praktik ini:

Penangkapan Massal Berujung Tersangka
Setelah pemeriksaan maraton 1x24 jam, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Dari 17 orang, 12 berasal dari internal DJBC dan lima dari PT BR. Enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Lima Ditahan, Bos Perusahaan Menghilang
Lima tersangka sudah mendekam di rutan KPK. Namun satu tersangka kunci, pemilik PT BR berinisial JF, masih dalam pelarian. KPK secara terbuka mengultimatum agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

Enam tersangka tersebut adalah:
Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
John Field (JF), pemilik PT BR
Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT BR

Dugaan Setoran Rutin Rp7 Miliar per Bulan
Konstruksi perkara KPK mengungkap dugaan aliran uang pelicin fantastis. PT BR diduga rutin menyetor sekitar Rp7 miliar per bulan kepada oknum DJBC agar kontainer berisi barang ilegal, termasuk produk palsu, bisa melenggang tanpa pemeriksaan fisik maupun dokumen. Praktik ini disebut berlangsung setidaknya sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Sitaan Fantastis: Uang Miliaran dan Emas Kilograman
Penggeledahan KPK menemukan barang bukti bernilai sangat besar. Total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp40,5 miliar dalam berbagai mata uang: Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 550.000.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menyita emas batangan seberat total 5,3 kilogram serta satu jam tangan mewah senilai ratusan juta rupiah. Semua diduga terkait aliran suap.

Jerat Pasal Berat Korupsi
Para pejabat penerima suap dijerat pasal gratifikasi dan suap dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal suap dalam KUHP baru. Sementara pihak pemberi dari swasta dijerat pasal suap aktif. Ancaman hukumannya bukan ringan dan berpotensi menjerat dengan pidana penjara panjang.

Pejabat Baru, Langsung Tersandung
Sorotan tajam mengarah ke Rizal. Ia baru dilantik sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC pada 28 Januari 2026. Belum genap dua pekan, ia justru terjaring OTT. Fakta ini mempertegas dugaan bahwa praktik kotor sudah mengakar sebelum dan sesudah rotasi jabatan.

Respons Kementerian Keuangan
Wakil Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan mengintervensi penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

Ia juga menekankan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara yang tidak terlibat wajib dilindungi hak hukumnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan impor nasional. Jika dugaan KPK terbukti di pengadilan, praktik lancung ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan pintu masuk bagi kerugian negara dalam skala besar.

Topik:

OTT KPK Bea Cukai suap impor korupsi Bea Cukai PT Blueray Cargo mafia impor jalur tikus impor pejabat Kemenkeu gratifikasi skandal impor